Pemprov Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan Cukup dengan STNK
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah meluncurkan kebijakan baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Mulai 6 April 2026, wajib pajak tidak perlu lagi membawa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran.
Kemudahan bagi Wajib Pajak Pribadi dan Perusahaan
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa masyarakat cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan KTP pihak yang menguasai kendaraan. Kebijakan ini berlaku baik untuk wajib pajak pribadi maupun perusahaan, dengan tujuan memperlancar layanan di seluruh kantor Samsat di Jawa Barat.
"Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar dan memperlancar masyarakat membayar pajak," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.
Respons atas Keluhan Masyarakat
Kebijakan ini merupakan respons langsung atas keluhan seorang warga yang merasa dipersulit saat membayar pajak di salah satu Samsat di Jawa Barat. Warga tersebut diminta membayar uang tambahan tidak resmi sebesar Rp 700 ribu karena tidak membawa KTP pemilik asli kendaraan.
Kejadian ini kemudian diunggah ke media sosial dan menarik perhatian Dedi Mulyadi. "Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak," tegas gubernur.
Meningkatkan Kepatuhan dan Partisipasi Masyarakat
Selain mempermudah proses, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB. Pemprov Jabar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan membayar pajak tepat waktu, sebagai bagian dari partisipasi dalam mewujudkan Jawa Barat yang istimewa.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pungutan liar atau kesulitan administratif yang menghambat proses pembayaran pajak kendaraan di provinsi tersebut.



