Komisi XI DPR Soroti Masalah Coretax: Jangan Korbankan Tax Ratio
Komisi XI DPR Soroti Masalah Coretax: Jangan Korbankan Tax Ratio

Komisi XI DPR Soroti Masalah Coretax: Jangan Sampai Tax Ratio Jadi Korban

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyoroti permasalahan serius terkait sistem administrasi perpajakan Coretax. Dia mengingatkan dengan tegas agar sistem yang belum sepenuhnya siap ini tidak sampai mengorbankan tax ratio Indonesia. Misbakhun menilai bahwa masalah yang muncul bukan sekadar persoalan transisi teknologi semata, melainkan indikasi adanya kelemahan fundamental dalam perencanaan dan eksekusi proyek reformasi perpajakan nasional.

Peringatan atas Kelemahan Fundamental

Misbakhun menegaskan bahwa reformasi perpajakan merupakan agenda strategis negara yang tidak boleh gagal hanya karena lemahnya manajemen proyek hingga kesalahan desain sistem. "Coretax ini bukan proyek kecil. Ini backbone sistem penerimaan negara. Kalau dari awal sudah muncul keluhan soal desain yang tidak user friendly, proses bisnis yang tidak sinkron, dan kesiapan sistem yang belum optimal, maka pemerintah tidak boleh defensif. Ini harus dibedah total," kata Misbakhun dalam keterangannya pada Jumat, 27 Maret 2026.

Dia mengingatkan bahwa pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengakui adanya persoalan desain dan kompleksitas sistem Coretax harus menjadi pintu masuk untuk koreksi besar. Jangan sampai perbaikan hanya sekadar tambal sulam yang berpotensi memperpanjang masalah lebih lanjut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Risiko terhadap Penerimaan Negara

Misbakhun juga mengingatkan risiko adanya potensi terganggunya kinerja penerimaan negara serta munculnya moral hazard berupa turunnya kepatuhan sukarela wajib pajak imbas kepercayaan yang turun terhadap sistem. "Kita tidak boleh mempertaruhkan tax ratio hanya karena sistem administrasi belum siap. Kalau wajib pajak mengalami kesulitan administratif, efeknya bisa langsung ke compliance. Kalau itu terganggu, penerimaan negara juga ikut berisiko," tegasnya.

Dia menekankan bahwa digitalisasi pajak bukan hanya soal software, tetapi juga perubahan sistem kerja negara. "Kalau change management-nya tidak siap, training tidak cukup, dan transisi tidak dirancang matang, maka yang terjadi adalah disrupsi pelayanan, bukan reformasi," ujarnya.

Desakan untuk Langkah Korektif

Maka dari itu, Misbakhun mendesak pemerintah untuk mengambil langkah korektif yang lebih tegas. Dia meminta agar dilakukan audit teknologi dan tata kelola proyek secara independen, mengevaluasi kontrak dan kinerja pengembang sistem, serta memastikan adanya penguatan kapasitas SDM digital di Direktorat Jenderal Pajak.

"Jangan sampai negara terlihat seperti sedang bereksperimen dengan sistem pajaknya sendiri. Ini menyangkut kredibilitas fiskal Indonesia. Harus ada timeline yang jelas, target perbaikan yang terukur, dan akuntabilitas yang transparan," kata Misbakhun.

Fungsi Pengawasan Komisi XI DPR

Dia menekankan bahwa Komisi XI DPR tidak akan ragu menggunakan fungsi pengawasan secara penuh untuk memastikan proyek strategis tersebut kembali ke jalur yang benar. "Komisi XI tentu akan meminta penjelasan komprehensif dari pemerintah. Ini bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan reformasi perpajakan tidak melenceng dari tujuannya. Kalau ada yang harus dikoreksi, ya harus dikoreksi. Kalau ada yang harus diperbaiki, ya harus diperbaiki secara fundamental," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga