Perpanjangan Batas Waktu Lapor SPT Pribadi 2025: Wajib Pajak Dapat Kelonggaran hingga Akhir April
Wajib pajak orang pribadi perlu mencatat dengan seksama: batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 telah diperpanjang hingga bulan April 2026. Kewajiban perpajakan ini harus segera diselesaikan guna menjaga ketertiban administrasi dan menghindari potensi masalah hukum di masa mendatang.
Relaksasi Kebijakan dari Ditjen Pajak RI
Berdasarkan informasi resmi yang diunggah melalui akun Instagram Ditjen Pajak RI (@ditjenpajakri), pemerintah memberikan relaksasi khusus untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025. Masa perpanjangan ini berlaku sampai tanggal 30 April 2026 dan mencakup beberapa aspek penting, yaitu:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025
- Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2025
- Pelunasan atas kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 yang telah memperoleh perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Y
Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan
Sebagai bagian dari kebijakan relaksasi ini, Ditjen Pajak memberikan penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan orang pribadi tahun pajak 2025 serta membayar PPh Pasal 29 setelah tanggal 31 Maret 2026 hingga 30 April 2026. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 6 Tahun 1983 juncto Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan mekanisme tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Kebijakan penghapusan sanksi ini diambil dalam rangka mendukung implementasi sistem Coretax dan memberikan kemudahan sehubungan dengan libur hari raya, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih nyaman dan tertib. Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) untuk periode tersebut sudah terlanjur diterbitkan, maka STP tersebut akan dihapuskan secara jabatan oleh otoritas pajak.
Pelaporan Mandiri melalui Platform Coretax
Pelaporan SPT Tahunan kini dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui situs resmi Coretax di alamat coretaxdjp.pajak.go.id. Baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan, batas akhir pelaporan ditetapkan hingga tanggal 30 April 2026. Perlu diperhatikan bahwa pelaporan SPT pribadi telah resmi beralih sepenuhnya ke platform Coretax, menggantikan sistem e-Filing sebelumnya.
Persiapan yang Diperlukan untuk Lapor SPT via Coretax
Sebelum memulai proses pengisian SPT, pastikan bahwa akun Coretax Anda telah aktif dan kode otorisasi atau sertifikat elektronik siap digunakan. Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan untuk melaporkan SPT pribadi melalui Coretax:
- Aktivasi akun Coretax
- Pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik
- Pengumpulan dokumen pendukung untuk pengisian SPT, meliputi:
- Bukti potong pajak dari lawan transaksi atau pemberi kerja
- Daftar harta dan aset yang dimiliki
- Daftar utang pada akhir tahun
- Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Rekapitulasi peredaran bruto atau omzet bulanan selama satu tahun pajak, khusus bagi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas
Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar dan efisien, memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.



