DSN-MUI Luncurkan Fatwa Usaha Bulion Syariah, Dukung Kedaulatan Ekonomi
Fatwa DSN-MUI untuk Usaha Bulion Syariah Diluncurkan

Fatwa DSN-MUI Perkuat Landasan Hukum Usaha Bulion Syariah di Indonesia

Jakarta - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah meluncurkan Fatwa No.166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah dalam acara yang digelar di Ballroom Pegadaian Tower. Peluncuran ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan literasi keuangan, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di tanah air.

Respons terhadap Dinamika Pasar Emas Modern

Fatwa ini lahir sebagai respons langsung terhadap dinamika pasar emas yang semakin modern dan kompleks, serta kebutuhan mendesak akan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri. Dasar hukumnya merujuk pada mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang secara resmi membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Urgensi fatwa ini sangat krusial, mengingat potensi besar emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat Indonesia. Data industri menunjukkan bahwa potensi emas yang dimiliki masyarakat mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, angka ini dapat menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa bagi perekonomian nasional.

Proses Penyusunan yang Ketat dan Visi Besar DSN-MUI

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, terutama untuk produk emas digital yang semakin populer.

Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik fatwa ini. Beliau berharap emas dapat menjadi instrumen investasi yang besar di Indonesia karena sifatnya yang mampu menjaga inflasi dan memberikan stabilitas ekonomi.

"Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan 'rel' syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional," jelas Kiai Cholil dalam keterangan tertulis pada Jumat (13/2/2026).

Dukungan Penuh dari PT Pegadaian

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyambut baik serta mendukung penuh peluncuran Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. Hadirnya fatwa tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

"Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah," ujar Damar.

Damar juga menyampaikan bahwa PT Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Pegadaian telah menerapkan bisnis emas dengan prinsip syariah, di mana setiap gram yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas hingga Tabungan Emas, didukung oleh fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.

Struktur dan Akad Utama dalam Fatwa

Fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan sesuai prinsip syariah:

  • Simpanan Emas: Menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil) atau akad lain yang sesuai.
  • Pembiayaan Emas: Menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.
  • Perdagangan Emas: Menggunakan akad Bai' Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai' Al Musya' (jual beli barang milik bersama).
  • Penitipan Emas: Menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi'ah.

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya', yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian), agar investasi emas digital tetap transparan dan sesuai prinsip syariah.

Damar menjelaskan, "Sederhananya, jika ada 100 orang masing-masing menabung 10 gram, maka terhadap transaksi ini telah disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram emas yang tersimpan di dalam vault. Emas 1 kilogram ini menjadi milik kolektif bagi 100 nasabah tersebut."

Dampak Positif bagi Industri Keuangan Syariah

Kehadiran fatwa ini membawa angin segar tidak hanya bagi PT Pegadaian, namun juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa ini akan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis untuk industri dalam menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Diharapkan, fatwa ini dapat mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia, serta mendukung transformasi emas dari sekadar barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis yang mendorong kedaulatan ekonomi umat.