Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengumumkan perampasan aset mata uang kripto milik Iran senilai sekitar 1 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 17,8 triliun. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Keuangan AS Scott Bessent, yang menegaskan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya Washington untuk menekan Teheran melalui jalur finansial.
Pernyataan Menteri Keuangan AS
"Saya yakin kami telah merampas aset kripto mereka senilai sekitar 1 miliar dollar AS," kata Bessent, dikutip dari Antara pada Sabtu (30/5/2026). Bessent menggambarkan langkah itu sebagai tindakan yang langsung menyasar sumber dana Iran. Menurutnya, aset kripto tersebut menjadi salah satu celah yang digunakan Iran untuk menghindari sanksi internasional.
Dampak terhadap Hubungan AS-Iran
Perampasan ini terjadi di tengah dinamika hubungan AS dan Iran yang kompleks. Sebelumnya, kedua negara telah sepakat untuk melakukan gencatan senjata selama 60 hari, dengan program nuklir Iran menjadi salah satu isu utama yang dipertaruhkan. Langkah penyitaan aset kripto ini menunjukkan bahwa AS tetap konsisten dalam menekan Iran melalui berbagai instrumen, termasuk finansial dan teknologi.
Pemerintah AS terus memantau pergerakan aset digital yang diduga terkait dengan entitas yang terkena sanksi. Dengan perampasan ini, Washington berharap dapat membatasi kemampuan Iran dalam mendanai aktivitas yang dianggap mengancam stabilitas regional dan global.



