Pemerintah Terapkan WFA Sebelum dan Setelah Lebaran 2026 untuk ASN dan Swasta
WFA Diterapkan Sebelum dan Setelah Lebaran 2026

Pemerintah Luncurkan Kebijakan Work From Anywhere untuk Momen Lebaran 2026

Pemerintah Indonesia secara resmi akan menerapkan skema kerja Work From Anywhere (WFA) atau Flexible Working Arrangement menjelang dan setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kerja yang lebih besar bagi para pekerja, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sektor swasta, selama periode libur lebaran yang padat dengan arus mudik.

Jadwal dan Penjelasan Resmi dari Menko Perekonomian

Dalam jumpa pers yang digelar di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/2/2026), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa WFA akan dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 sebelum Lebaran, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 setelah Lebaran. Airlangga dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan ini bukanlah waktu libur, melainkan bentuk penyesuaian kerja yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik.

"Pemerintah menerapkan skema kerja Work From Anywhere, bukan libur ya, ini clear Work From Anywhere atau Flexible Working Arrangement. Itu tanggalnya 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret," ujar Airlangga. Dia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat, yang diperkirakan akan meningkat signifikan selama lebaran, mengingat data tahun sebelumnya menunjukkan angka mobilitas mencapai 154,62 juta orang.

Imbauan Menaker untuk Sektor Swasta dan Dampak Ekonomi

Selain ASN, Menteri Tenaga Kerja Yassierli juga meminta perusahaan-perusahaan swasta untuk turut melaksanakan WFA pada momen yang sama. Yassierli telah menginstruksikan para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk menghimbau seluruh perusahaan agar memberikan opsi WFA kepada pekerja atau buruh mereka. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memfasilitasi mudik, tetapi juga didorong oleh dampak ekonomi yang positif.

"Pelaksanaan WFA tersebut dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1 tahun 2026 dengan tetap menjaga produktivitas kerja," jelas Yassierli. Dia menekankan bahwa WFA diberlakukan dengan mempertimbangkan potensi lonjakan mobilitas arus mudik dan balik, sehingga dapat membantu mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi perjalanan.

Pengecualian dan Ketentuan Penting Terkait WFA

Meski demikian, pemerintah menetapkan beberapa pengecualian untuk sektor-sektor tertentu yang dianggap esensial. Pelaksanaan WFA tidak berlaku bagi pekerja di bidang kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan vital tetap berjalan lancar selama periode lebaran.

Selain itu, Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang melaksanakan WFA wajib menjalankan tugas dan kewajiban kerjanya sesuai dengan perjanjian. Pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan, dan upah yang diberikan harus sesuai dengan upah normal saat bekerja di tempat biasa. Perusahaan juga diberi kebebasan untuk mengatur jam kerja serta pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan mobilitas masyarakat selama mudik lebaran dan tuntutan produktivitas kerja, sehingga momentum lebaran tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar dan berdampak positif bagi perekonomian nasional.