Sejumlah media asing secara aktif menyoroti pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026. Pengesahan ini menandai momen bersejarah dalam upaya memberikan perlindungan hukum yang lebih komprehensif bagi pekerja rumah tangga di seluruh negeri.
Latar Belakang dan Tujuan UU PPRT
Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga diketahui hadir dengan tujuan utama untuk mengatur secara jelas dan detail tentang relasi kerja antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga. Selama ini, wilayah kerja PRT bersifat sangat domestik dan privat, sehingga pemerintah seringkali mengalami kesulitan dalam melakukan kontrol dan pengawasan yang efektif.
Definisi dan Cakupan UU
Dalam undang-undang ini, pekerja rumah tangga didefinisikan sebagai mereka yang menerima upah atas jasa yang diberikan dalam lingkup rumah tangga. Sementara itu, pemberi kerja diidentifikasi sebagai majikan yang mempekerjakan PRT tersebut. Pengaturan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi kedua belah pihak.
Dengan adanya UU PPRT, diharapkan berbagai isu yang selama ini mengemuka terkait pekerja rumah tangga, seperti upah yang tidak layak, jam kerja yang berlebihan, serta kurangnya jaminan sosial, dapat ditangani dengan lebih baik. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan standar perlindungan tenaga kerja di sektor informal.
Pengesahan undang-undang ini tidak hanya mendapat perhatian dari dalam negeri, tetapi juga menarik sorotan dari berbagai media asing yang melihatnya sebagai kemajuan signifikan dalam bidang ketenagakerjaan di Indonesia. Mereka menilai bahwa regulasi ini dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain yang masih berjuang untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi pekerja rumah tangga.



