Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Koordinasi dengan Setneg Berlangsung
THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Menaker Tegaskan

Menaker Tegaskan THR Tetap Harus Diberikan H-7 Sebelum Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-7). Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026.

Koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja. "Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama," ujar Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada para pekerjanya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Landasan Hukum yang Jelas

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Yassierli menambahkan, "Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya."

Usulan Serikat Buruh untuk Pembayaran Lebih Awal

Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan pemberian THR dilakukan 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (24/2) mengatakan hal ini guna mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran demi meninggalkan kewajiban pemberian THR.

"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," katanya. Namun, hingga saat ini, regulasi yang berlaku tetap menetapkan batas waktu H-7 sebagaimana ditegaskan oleh Menaker Yassierli.

Koordinasi antara Kemnaker dan Setneg ini diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum dan sosial bagi pekerja dalam menerima hak THR mereka tepat waktu, sekaligus memberikan kejelasan bagi perusahaan dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga