Kemnaker Paparkan Skema Penyelesaian Sengketa PRT dan Pemberi Kerja dalam RUU PPRT
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, secara rinci menjelaskan skema penyelesaian perselisihan dan sengketa antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja yang diatur dalam rancangan undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Dalam paparannya, dia menekankan bahwa penyelesaian sengketa diutamakan melalui jalur nonlitigasi atau di luar pengadilan.
Mekanisme Nonlitigasi sebagai Prioritas
Hal tersebut disampaikan Cris dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (11/3/2026). Cris menyebutkan terdapat dua mekanisme penyelesaian di luar pengadilan, yaitu melalui perundingan bipartit antara dua pihak serta melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
"Untuk penyelesaian di luar pengadilan, nonlitigasi, kami ada dua, yaitu penyelesaian secara bipartit dua pihak dan yang kedua adalah penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase," kata Cris.
Dia menjelaskan bahwa dalam perselisihan hubungan industrial, langkah pertama yang harus dilakukan adalah perundingan bipartit antara kedua belah pihak selama maksimal 30 hari kerja. Jika tercapai kesepakatan, hasilnya akan dituangkan dalam perjanjian bersama.
Proses Eskalasi dan Peran Instansi
"Tapi kalau gagal, maka harus mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Di sini baik Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas yang menangani ketenagakerjaan baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota," jelasnya.
Lebih lanjut, Cris menambahkan bahwa jika tidak terselesaikan dalam 140 hari kerja, maka kasus dapat dibawa hingga ke Mahkamah Agung atau kasasi. Namun, dia menegaskan bahwa detail ini tidak dijelaskan secara mendalam karena pimpinan berharap penyelesaian dapat dilakukan di luar pengadilan.
Peran RT dan RW dalam Mediasi
Cris mengatakan bahwa penyelesaian perselisihan dalam RUU PPRT akan dilakukan terlebih dahulu dengan musyawarah kedua pihak. Namun, jika tidak mencapai mufakat, maka para pihak diminta untuk melapor kepada RT dan RW.
"Sehingga harus ada mediasi yang melibatkan ketua RT maupun ketua RW. Apabila selesai maka mufakat, apabila tidak maka penyelesaian di Pengadilan Negeri. Nah ini yang untuk perselisihan antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga," ujarnya.
Pertanyaan dari Wakil Ketua Baleg DPR
Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, mempertanyakan apakah skema tersebut sudah berjalan saat ini atau belum. Cris mengakui bahwa skema tersebut belum memiliki peraturan Menteri yang mengikat.
"Sebetulnya kami belum, belum ada regulasi, Pimpinan. Kami ngambil dari rancangan undang-undangnya," kata Cris menanggapi pertanyaan Martin.
Penyelesaian Sengketa dengan Penyalur PRT
Lebih lanjut, Cris menjelaskan bahwa RUU PPRT juga mengatur penyelesaian perselisihan antara penyalur pekerja rumah tangga (P3RT) dengan pemberi kerja serta antara P3RT dengan PRT. Penyelesaian awal, kata dia, dilakukan melalui musyawarah.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, maka dilanjutkan dengan melapor kepada instansi pemerintah yang membidangi ketenagakerjaan untuk dilakukan mediasi.
"Kemudian mediasi yang melibatkan instansi, apabila diterima maka mufakat, kalau tidak maka ke Pengadilan Negeri. Dan ini yang kalau bisa kita hindari untuk yang tidak sampai mufakat ketika melibatkan kementerian yang menangani ketenagakerjaan," paparnya.
Regulasi yang Belum Ada dan Rencana Turunan
Cris mengakui bahwa saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur penyelesaian perselisihan antara PRT dengan P3RT, karena hubungan tersebut tidak termasuk dalam hubungan industrial. Namun, pihaknya memastikan akan segera membuat aturan turunan jika RUU tersebut telah disahkan.
"Solusinya adalah kalau misalnya nanti RUU ini sudah menjadi undang-undang, maka kami akan membuat turunan dari undang-undang tersebut yang kemungkinan nanti bentuknya ke peraturan pemerintah," ujarnya.
"Itu yang mengatur bahwa lingkup mediator itu juga menangani terkait dengan permasalahan perselisihan antara PRT dengan P3RT, antara P3RT dengan pemberi kerja, dan pemberi kerja dengan PRT," imbuh dia.
