Sidang Tuntutan Eks Wamenaker Noel di Kasus Pemerasan K3 Digelar 18 Mei
Sidang Tuntutan Noel Kasus Pemerasan K3 Digelar 18 Mei

Jakarta - Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel, memasuki babak akhir. Sidang tuntutan terhadap Noel dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026.

Pemeriksaan Selesai, Sidang Tuntutan Dijadwalkan

Ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai. Kini, giliran penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan pidana. Hal ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Mei 2026.

“Pemeriksaan dinyatakan selesai, waktunya untuk memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana terhadap diri terdakwa,” ujar hakim Nur Sari Baktiana.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sidang tuntutan Noel akan digelar pada Senin, 18 Mei 2026. Pada hari ini, Noel telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus ini.

“Terdakwa baik-baik dan sehat di dalam tahanan. Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda Tuntutan pidana dari Penuntut Umum,” tambah hakim.

Harapan Noel: Hukuman Seadil-adilnya

Usai sidang, Noel menyampaikan harapannya agar majelis hakim memberikan putusan yang adil. Ia menegaskan komitmennya untuk menerima konsekuensi jika terbukti bersalah.

“Kita berharap tetap pada komitmen saya, kalau memang terbukti saya memeras pengusaha PJK3, hukum mati. Tapi jika tidak, anggap ini sebuah cobaan untuk saya, ya saya hanya minta hukuman seadil-adilnya. Saya tidak bisa menghindarkan hukuman buat saya kok,” ujar Noel.

Dakwaan Jaksa KPK

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan Noel bersama para terdakwa lain, yakni Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Termurila. Sidang mereka digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.

“Telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya terkait dengan Penerbitan dan Perpanjangan Sertifikasi/Lisensi Individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon sertifikasi/lisensi K3,” demikian isi dakwaan Noel.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang total Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini terjadi sejak 2021, atau sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Gratifikasi Rp 3,3 Miliar dan Motor Ducati

Selain pemerasan, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Jaksa menyatakan gratifikasi itu diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B-4225-SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga