Pengadilan Tipikor Bacakan Tuntutan Eks Wamenaker Noel 18 Mei 2026
Sidang Tuntutan Eks Wamenaker Noel Digelar 18 Mei 2026

Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan surat tuntutan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024-2025, Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, pada Senin, 18 Mei 2026. Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Proses Sidang Pemeriksaan Telah Selesai

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa tahap pemeriksaan terdakwa telah rampung. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menyampaikan tuntutan terhadap Noel. “Terdakwa dalam keadaan baik dan sehat selama dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua saat menutup sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.

Noel Siap Terima Hukuman Setimpal

Usai persidangan, Noel menyatakan kesiapannya untuk menerima hukuman mati jika terbukti bersalah memeras Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Sikap ini sesuai dengan komitmennya sejak awal persidangan. “Tetapi jika tidak terbukti, anggap ini cobaan bagi saya. Saya minta hukuman yang seadil-adilnya karena saya tidak bisa menghindari hukuman ini,” ungkap Noel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Sebelumnya, ia mengaku menyesal telah menerima gratifikasi sebesar Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dari Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro.

Pengakuan Noel: Kebiasaan Menolong Tanpa Lapor KPK

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 7 Mei 2026, Noel mengaku bahwa ia terbiasa membantu orang lain sehingga sulit menolak permintaan bantuan. Ia menyatakan tidak pernah meminta motor Ducati tersebut, melainkan pemberian dari Bobby. “Saya kebiasaan menolong orang, jadi susah ketika ada orang minta tolong pasti saya bantu,” ujarnya.

Noel juga mengaku belum menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya. Ia mengklaim tidak mengetahui adanya kewajiban melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga belum pernah melaporkan penerimaan tersebut. “Saya tidak mengerti, makanya saya menyesal banget atas kejadian itu,” tutur Noel.

Sidang pembacaan tuntutan pada 18 Mei mendatang akan menjadi momen penting dalam kasus ini, di mana JPU akan membeberkan tuntutan hukuman bagi mantan pejabat tinggi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga