Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakarta Pusat mendapat perhatian serius dari pemerintah. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, langsung turun tangan melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sejumlah pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang parah.
Pelanggaran Upah dan Jam Kerja
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jakarta, Jumat (3/7/2026), Said Iqbal mengungkapkan bahwa percetakan tempat ketiga korban bekerja telah melakukan banyak pelanggaran ketenagakerjaan. "Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar," ujar Iqbal.
Ia merinci, upah yang diterima ketiga karyawan hanya Rp500 ribu per bulan, jauh di bawah standar kelayakan. Selain itu, jam kerja tidak teratur, lembur tidak dibayarkan, dan hak-hak pekerja lainnya diabaikan. "Upah yang diterima hanya Rp 500 ribu, ya. Kemudian juga lembur dan lain halnya tidak dibayarkan atau tidak diberikan, jam kerja yang tidak teratur," jelas Iqbal.
Kategori Perusahaan dan Standar Upah
Said Iqbal masih mendalami apakah percetakan tersebut masuk kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau perusahaan menengah ke atas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa upah pekerja harus tetap layak. "Saya ingin memeriksa apakah masuk kategori UMKM atau perusahaan menengah ke atas. Kalau dia UMKM memang upahnya berdasarkan kesepakatan, tapi biasanya upahnya tetap walaupun berdasarkan kesepakatan harus layak," kata Iqbal.
Ia membandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta yang menjadi acuan. Menurutnya, setidaknya upah harus mencapai 50-60 persen dari UMP Jakarta. Namun dalam kasus ini, angka Rp500 ribu bahkan tidak mencapai 50 persen dari UMP. "Katakan kalau di daerah di luar Jakarta kan ada istilah UMP, UMK, biasanya dipakai UMP. Nah, di Jakarta kan cuma ada UMP, ya setidak-tidaknya minimal 50 persen atau 60 persen dari UMP Jakarta. Ini 50 persen aja tidak tercapai," ungkapnya.
Kronologi Penyekapan dan Tersangka
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini, termasuk MML, pemilik percetakan yang diduga menjadi otak penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (ancaman 9 tahun penjara), Pasal 446 KUHP (ancaman 7 tahun penjara), dan/atau Pasal 471 KUHP (ancaman 6 bulan penjara).
Penyekapan berawal ketika ketiga karyawan dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta. Akibat tuduhan tersebut, mereka disekap selama 21 hari dalam kondisi kaki terborgol dan tidak diberi makan. Said Iqbal mengungkapkan kondisi miris para korban saat ditemukan.
Dampak dan Tindak Lanjut
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pelanggaran hak asasi manusia dan ketenagakerjaan secara bersamaan. Said Iqbal berjanji akan mengawal proses hukum dan memastikan para korban mendapatkan keadilan. Pemerintah juga akan mengevaluasi pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan kecil agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang.



