RUU PPRT Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang, DPR Beri Kado Spesial di Hari Kartini
Setelah melalui proses pembahasan yang mandek selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini terjadi tepat pada peringatan Hari Kartini, yang diperingati setiap tanggal 21 April untuk menghormati perjuangan Raden Ajeng Kartini dalam emansipasi perempuan Indonesia.
Pengesahan Sebagai Penuntasan Janji Panjang DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menyatakan bahwa pengesahan RUU PPRT ini merupakan penuntasan janji panjang dari lembaga legislatif. "Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," ujar Dasco dengan penuh semangat.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa momen pengesahan ini tidak hanya sekadar proses legislatif biasa, melainkan juga menjadi kado istimewa yang diberikan DPR kepada rakyat Indonesia, khususnya dalam rangka memperingati Hari Kartini dan menyambut Hari Buruh (May Day) yang akan datang. "Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini," tambahnya.
Kesepakatan Penuh dari Seluruh Fraksi DPR dan Pemerintah
Proses pengesahan ini diawali dengan kesepakatan bulat antara DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin malam, 20 April 2026. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR Bob Hasan, dan Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah.
Dari pihak eksekutif, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan, seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan penuh terhadap RUU PPRT, tanpa ada satu pun penolakan.
"Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang PPRT dapat diproses lebih lanjut sesuai proses perundang-undangan, dapat disetujui," tanya Dasco dalam rapat, yang langsung dijawab dengan seruan "Setuju" dari seluruh anggota dewan yang hadir, disusul dengan ketukan palu tanda persetujuan.
12 Materi Strategis dalam RUU PPRT yang Disahkan
RUU PPRT yang telah disahkan ini terdiri dari 12 bab dan memuat 37 pasal yang dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara formal pada Senin, 21 April 2026, dan Panitia Kerja (Panja) berhasil menyelesaikan pembahasannya dalam waktu singkat.
Berikut adalah 12 materi strategis utama yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga:
- Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung oleh majikan atau tidak langsung melalui perusahaan penempatan.
- Orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak dikategorikan sebagai PRT menurut undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan secara luring maupun daring.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari hak-haknya.
- Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau perusahaan penempatan PRT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi khusus bagi calon PRT untuk meningkatkan kompetensi.
- P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai peraturan perundang-undangan.
- P3RT dilarang keras melakukan pemotongan upah atau tindakan sejenis yang merugikan PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah kekerasan terhadap PRT.
- Pengecualian dan pengakuan hak bagi pekerja di bawah 18 tahun atau yang sudah menikah yang telah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku.
- Peraturan pelaksanaan wajib ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku efektif.
Dengan disahkannya RUU PPRT ini, diharapkan dapat tercipta perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia, sekaligus menjadi bukti nyata komitmen DPR dan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan menjamin hak-hak pekerja domestik. Rapat paripurna yang mengesahkan undang-undang ini digelar sesuai agenda pada Selasa, 21 April 2026, menandai babak baru dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di tanah air.



