Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan akan segera dimulai pada masa sidang berikutnya. Dasco menegaskan bahwa DPR akan secara aktif menyerap aspirasi dan partisipasi publik selama seluruh proses legislasi berlangsung.
Jadwal Pembahasan Usai Masa Reses
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (23 Februari 2026), Dasco menjelaskan bahwa saat ini DPR masih berada dalam masa reses yang berlangsung dari tanggal 19 Februari hingga 19 Maret 2026. Setelah periode reses ini berakhir, DPR akan segera memulai rangkaian proses awal untuk merevisi UU Ketenagakerjaan.
"Ya, untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang," ujar Dasco. "DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Nah, nanti 19 Maret masuk, kemudian kepotong Lebaran. Setelah itu baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR."
Keterlibatan Pemangku Kepentingan dan Serikat Buruh
Dasco menekankan bahwa proses revisi ini tidak akan berjalan secara tertutup. DPR berkomitmen untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk federasi serikat buruh, dalam setiap tahapannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa revisi undang-undang tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat, khususnya para pekerja.
"Kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh," tambahnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan dialog yang konstruktif dan menghasilkan regulasi yang lebih adil serta komprehensif bagi seluruh pihak yang terkait.
Partisipasi Publik sebagai Prioritas
Proses legislasi ini akan mengedepankan partisipasi publik sebagai salah satu pilar utama. DPR berencana untuk menggelar berbagai forum diskusi, dengar pendapat, dan konsultasi dengan masyarakat guna mengumpulkan masukan dan kritik yang membangun. Dengan demikian, revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjawab tantangan kontemporer di dunia kerja serta meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
Komitmen DPR dalam melibatkan publik ini menunjukkan upaya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pembuatan kebijakan. Melalui pendekatan partisipatif, diharapkan undang-undang yang dihasilkan nantinya dapat diterima secara luas dan efektif dalam pelaksanaannya.