Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Ketentuan Baru dalam Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menetapkan porsi pendapatan bagi perusahaan aplikator sebesar delapan persen. Dengan demikian, para pengemudi atau ojek online akan menerima penghasilan sebesar 92 persen dari total pendapatan yang dihasilkan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja transportasi online di Indonesia.
Perpres ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam merespons aspirasi para pekerja transportasi online yang selama ini memperjuangkan kejelasan regulasi dan pembagian pendapatan yang lebih adil. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan tercipta ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.



