Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Polri kini ikut mengawal isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di sektor ketenagakerjaan. Dalam sambutannya pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7), ia menyatakan bahwa Polri telah membentuk Desk Ketenagakerjaan Polri sebagai satuan kerja yang dibesut hingga tingkat wilayah.
Desk Ketenagakerjaan sebagai Wadah Dialog
Desk Ketenagakerjaan Polri berfungsi sebagai wadah penguatan dialog dan kolaborasi dalam penyelesaian berbagai permasalahan ketenagakerjaan serta hubungan industrial. Menurut Listyo, satuan ini telah membuahkan hasil nyata dengan memfasilitasi 4.216 buruh yang terdampak PHK untuk kembali berkarya.
"Desk ini telah memfasilitasi 4.216 buruh terdampak PHK untuk kembali berkarya serta menangani 267 tindak pidana ketenagakerjaan, dan 40 di antaranya diselesaikan melalui restorative justice," papar Listyo.
Penanganan Kasus Tindak Pidana Ketenagakerjaan
Selain memulihkan pekerja yang di-PHK, Desk Ketenagakerjaan Polri juga menangani 267 kasus tindak pidana ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 40 kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, yang menekankan pemulihan hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Listyo menegaskan bahwa Polri serius mengawal isu ketenagakerjaan. Upaya ini diakui secara internasional, di mana Polri menerima penghargaan dari International Trade Union Confederation (ITUC), organisasi serikat pekerja internasional terbesar di dunia.
Penghargaan dari ITUC
"Melalui berbagai upaya tersebut, Polri memperoleh penghargaan dari ITUC atas kerja keras dan dedikasi dalam memberikan perlindungan kepada buruh," ujar Listyo. Penghargaan ini menandai pengakuan global terhadap kontribusi Polri dalam menjaga hak-hak pekerja di Indonesia.
Langkah Polri ini diharapkan dapat terus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan mengurangi dampak negatif PHK di tengah tantangan ekonomi. Dengan adanya Desk Ketenagakerjaan, diharapkan dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah semakin terbuka dan konstruktif.



