Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu manfaat yang paling banyak dimanfaatkan oleh pekerja, baik saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun ketika telah memenuhi syarat pencairan lainnya. Namun, masih banyak peserta yang belum menyadari bahwa manfaat JHT yang dicairkan juga tunduk pada ketentuan perpajakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dasar Hukum Pengenaan Pajak JHT
Pengenaan pajak atas manfaat JHT sebenarnya bukanlah aturan baru. Ketentuan ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009 yang mengatur tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas pesangon, manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan secara sekaligus. Dalam regulasi tersebut, manfaat JHT yang diterima peserta dapat dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 final. Artinya, pemotongan pajak atas pencairan manfaat ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan perpajakan yang berlaku secara nasional.
Skema Tarif Pajak JHT
Secara umum, peserta dengan saldo JHT di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta akan dikenakan PPh final sebesar 5 persen. Ketentuan PPh final tersebut berlaku bagi peserta yang belum pernah melakukan pencairan sebagian (partial withdrawal) saldo JHT selama masa kerja.
Namun, bagi peserta yang sebelumnya pernah melakukan pencairan sebagian saldo JHT (10% atau 30%), akan dikenakan tarif pajak progresif dengan besaran sebagai berikut:
- Saldo akhir sampai dengan Rp60 juta: 5 persen
- Di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta: 15 persen
- Di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta: 25 persen
- Di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar: 30 persen
- Di atas Rp5 miliar: 35 persen
Risiko Pencairan Sebagian JHT
Dengan skema tersebut, pencairan JHT sebagian dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan yang lebih besar pada saat pencairan berikutnya. Oleh karena itu, pekerja perlu mempertimbangkan secara matang kebutuhan dan tujuan pencairan sebelum memutuskan untuk mengambil sebagian saldo JHT. Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua dirancang sebagai perlindungan finansial jangka panjang. Sesuai dengan filosofinya, manfaat ini idealnya dimanfaatkan saat pekerja memasuki masa pensiun atau ketika sudah tidak lagi produktif bekerja. Dengan begitu, manfaat yang diterima dapat lebih optimal dan memberikan perlindungan ekonomi yang lebih baik bagi pekerja maupun keluarganya.



