Pemprov Jateng Siapkan THR Rp 6 Miliar untuk 13 Ribu PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 6,023 miliar untuk pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu di lingkungannya. THR ini dijadwalkan akan dicairkan pada tanggal 13 Maret 2026, tepatnya H-7 sebelum perayaan Idulfitri.
Jumlah Penerima Terbesar Secara Nasional
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Maret 2026, menyatakan bahwa jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang, yang disebut sebagai yang terbesar secara nasional. "THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk karyawan perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan Luthfi saat rapat koordinasi lintas sektoral menyambut arus mudik-balik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang. Pemberian THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Mekanisme Perhitungan dan Syarat Penerimaan
Luthfi menjelaskan bahwa perhitungan THR didasarkan pada masa kerja sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas, dengan formula jumlah bulan bekerja dibagi 12 lalu dikalikan penghasilan satu bulan. Pegawai yang masa kerjanya belum genap satu bulan sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh," jelasnya.
Posko Konsultasi dan Pengaduan THR
Selain itu, Pemprov Jateng juga menyiapkan posko konsultasi dan pengaduan THR untuk melayani masyarakat yang mengalami persoalan terkait pembayaran. Posko ini berlokasi di:
- Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah
- Enam wilayah Satuan Kerja, yaitu Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa Posko THR akan beroperasi dari 2 hingga 31 Maret 2026. Layanan pengaduan dapat disampaikan melalui:
- LaporGub
- Siladu (Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan) Kementerian Ketenagakerjaan RI
- WhatsApp di nomor 081919524945 untuk aduan dan 082230376218 untuk konsultasi
Dasar Hukum dan Sanksi Pelanggaran
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang ditindaklanjuti melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 263.832 dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar ketentuan pembayaran THR, karena pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.
