Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam Seminggu
Pemerintah Imbau Swasta Terapkan WFH Satu Hari Seminggu

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Satu Hari dalam Seminggu

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan imbauan kepada sektor swasta untuk menerapkan skema bekerja dari rumah atau WFH selama satu hari dalam setiap pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Imbauan Resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan

Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta diimbau untuk memberikan kesempatan work from home bagi pekerja atau buruh sesuai dengan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing perusahaan. "Diimbau untuk menerapkan WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," jelasnya.

Menteri Yassierli juga menekankan bahwa pelaksanaan WFH ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan maupun gaji bulanan karyawan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga kerja di sektor swasta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyesuaian Berdasarkan Karakteristik Sektor Usaha

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa penerapan WFH bagi karyawan swasta akan disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan spesifik setiap sektor usaha. "Penerapan work from home bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan," ujar Airlangga.

Kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku efektif per tanggal 1 April 2026, dengan jadwal yang dapat berbeda-beda antar perusahaan berdasarkan sektor usahanya. "Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," tegas Airlangga.

Langkah Efisiensi Energi di Tempat Kerja

Selain mengatur skema WFH, pemerintah juga akan memasukkan aturan mengenai efisiensi penggunaan energi di tempat kerja dalam surat edaran yang sama. "Pengaturan melalui Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," imbuh Airlangga.

Kebijakan WFH untuk sektor swasta ini mengikuti keputusan sebelumnya yang telah diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diwajibkan bekerja dari rumah setiap hari Jumat. Dengan imbauan ini, pemerintah berharap dapat mendorong fleksibilitas kerja sekaligus mengoptimalkan efisiensi di berbagai sektor.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga