Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa hak pendidikan para santri yang menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tetap terjamin. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Sunanto, dalam keterangan resminya pada Sabtu (16/5/2026).
Langkah Kemenag dalam Menangani Kasus
Menurut Sunanto, Kemenag telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) serta aparat penegak hukum, untuk memastikan proses hukum berjalan dan korban mendapatkan pendampingan yang layak. "Kami tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis dan kelangsungan pendidikan para santri," ujarnya.
Pendampingan Psikologis dan Pendidikan
Kemenag juga menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis bagi para korban. Selain itu, Kemenag memastikan bahwa para santri dapat melanjutkan pendidikan di ponpes lain atau melalui jalur pendidikan formal yang setara. "Tidak ada satu pun santri yang kehilangan hak belajarnya. Kami akan memfasilitasi mereka agar tetap bisa mengenyam pendidikan," tegas Sunanto.
Investigasi Internal dan Sanksi Tegas
Kemenag juga melakukan investigasi internal terhadap pengelola ponpes terkait. Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, termasuk pencabutan izin operasional ponpes. "Kami tidak akan mentolerir tindakan asusila di lingkungan pendidikan. Ponpes harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi santri," tambah Sunanto.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan berbagai lembaga. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga turun tangan untuk memantau proses hukum dan pemulihan korban. Sementara itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil menyuarakan dukungan untuk para korban dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenag berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan sistem pengawasan di ponpes dapat diperkuat. "Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih serius dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual," pungkas Sunanto.



