Yayasan Tangsel Putuskan Hubungan dengan Kepsek Terduga Child Grooming
Yayasan Tangsel Putus Hubungan dengan Kepsek Terduga Child Grooming

Yayasan penyelenggara salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), resmi memutus hubungan dengan kepala sekolah yang diduga melakukan manipulasi psikologis atau child grooming terhadap seorang siswi. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga nilai-nilai pendidikan, etika, serta integritas lingkungan sekolah.

Pernyataan Resmi Yayasan

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @letrispamulangofficial pada Sabtu (16/5/2026), yayasan menyatakan bahwa oknum kepala sekolah tersebut tidak lagi terafiliasi dengan mereka secara permanen. Yayasan juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh orang tua murid dan masyarakat luas atas perhatian publik yang muncul akibat kasus ini.

“Sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga nilai-nilai pendidikan, etika, serta integritas lingkungan sekolah, per hari ini Yayasan secara resmi menetapkan bahwa yang bersangkutan tidak lagi terafiliasi dengan kami secara permanen,” tulis yayasan dalam pernyataannya.

Yayasan berkomitmen untuk tetap menjaga profesionalitas dan rasa aman bagi semua pihak yang terlibat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Dugaan Child Grooming

Kasus ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial viral. Akun-akun anonim membagikan cerita dan pengakuan terkait perilaku kepala sekolah yang diduga melakukan pendekatan khusus kepada siswi tertentu. Pola pendekatan tersebut disebut menyasar siswi yang kurang mendapat perhatian dari ayah atau mengalami fatherless. Peristiwa serupa dilaporkan telah terjadi berulang kali.

Definisi Child Grooming Menurut Komnas Perempuan

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa child grooming merupakan bentuk kekerasan berbasis gender yang menyasar anak, terutama perempuan, melalui relasi kuasa yang timpang, manipulasi emosional, dan normalisasi perilaku seksual. Pola umum yang dilakukan pelaku meliputi:

  • Memposisikan diri sebagai teman dekat dan pendengar yang baik.
  • Memberikan hadiah serta validasi berlebihan kepada korban.
  • Melakukan normalisasi seksual secara bertahap.
  • Meminta korban merahasiakan hubungan untuk mengisolasi dari lingkungan pendukung.
  • Memanipulasi rasa bersalah dan ketakutan korban.
  • Berujung pada ancaman dan pemerasan seksual agar korban terus menuruti kehendak pelaku.

Tindakan Yayasan Selanjutnya

Sebelum pemutusan hubungan secara permanen, yayasan telah menonaktifkan kepala sekolah tersebut pada Jumat (15/5/2026). Kini, yayasan memastikan bahwa oknum tersebut tidak lagi memiliki hubungan dengan institusi mereka. Yayasan juga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap praktik child grooming di lingkungan pendidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga