Noel dan 8 Pejabat Kemnaker Dituntut Hukuman Penjara oleh Jaksa
Noel dan 8 Pejabat Kemnaker Dituntut Hukuman Penjara

Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel, resmi dituntut hukuman penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026.

Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain Noel, terdapat sepuluh terdakwa lain yang juga dituntut dalam kasus korupsi ini, terdiri dari dua pihak swasta dan delapan mantan pejabat Kemnaker.

Tuntutan terhadap Pihak Swasta

Dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Temurila dan Miki Mahfud, masing-masing dituntut hukuman penjara tiga tahun. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan denda sebesar Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan bagi keduanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan terhadap Mantan Pejabat Kemnaker

Berikut rincian tuntutan terhadap delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan:

  • Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025): Dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 233.018.441 subsider 2 tahun.
  • Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025): Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 4.735.170.000 subsider 2 tahun.
  • Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 5.802.058.952 subsider 2 tahun.
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 13.262.341.634 subsider 2 tahun.
  • Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 Ditjen Binwasnaker dan K3): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 42.678.740.086 subsider 2 tahun.
  • Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 14.496.315.411 subsider 2 tahun.
  • Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda/Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3): Dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 19.812.796.902 subsider 2 tahun.
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (Wamenaker 2024-2025): Dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 4,435 miliar (telah dikembalikan Rp 3 miliar, sehingga sisa Rp 1,435 miliar) subsider 2 tahun.
  • Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025): Dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp 60.329.415.416 subsider 2 tahun.

Seluruh tuntutan tersebut mencerminkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan kementerian. Noel sendiri sebelumnya sempat menyatakan bahwa dirinya lebih banyak menyelamatkan uang rakyat dibandingkan KPK selama menjabat sebagai wamenaker.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga