KSPSI Bocorkan Aturan Outsourcing Baru Akan Diumumkan Sebelum May Day
KSPSI Bocorkan Aturan Outsourcing Baru Sebelum May Day

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyatakan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan sejumlah kebijakan strategis di bidang ketenagakerjaan dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut mencakup aturan baru tentang pembatasan outsourcing (alih daya) serta pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).

Aturan Outsourcing Akan Diumumkan Sebelum May Day

Pernyataan tersebut disampaikan Andi Gani dalam konferensi pers Panitia May Day 2026 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 April 2026. Ia mengungkapkan bahwa aturan outsourcing akan diumumkan oleh pemerintah dalam satu hingga dua hari ke depan, tepat sebelum perayaan May Day.

“Aturan outsourcing akan diumumkan pemerintah 1-2 hari ini, sebelum May Day. Saya mendengar kabar dan sudah bertemu langsung dengan pemerintah, akan dibatasi lima jenis pekerjaan dan ada batas waktu harus diangkat menjadi karyawan tetap,” ujar Andi Gani.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lima Sektor yang Diperbolehkan Outsourcing

Andi Gani memberikan bocoran mengenai lima sektor yang masih diperbolehkan untuk menggunakan sistem outsourcing. Kelima sektor tersebut meliputi jasa transportasi, keamanan, katering, tenaga kebersihan, dan jasa layanan penunjang pertambangan. Di luar sektor-sektor tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja sebagai karyawan tetap.

“Hanya terbatas lima jenis pekerjaan. Di luar itu semuanya harus pegawai tetap, tidak boleh di-outsourcing. Saya mendengar batas waktunya hanya wajib satu tahun, setelah itu harus diangkat menjadi pegawai tetap. Ada sanksi pidananya juga,” tutur Andi Gani.

Ia menambahkan bahwa aturan ini kemungkinan besar akan diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Satgas PHK Segera Dibentuk

Selain aturan outsourcing, Andi Gani juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan pembentukan Satgas PHK dalam waktu dekat. Satgas ini direncanakan akan diumumkan sebelum May Day, kemungkinan pada Selasa atau Rabu.

“Ya, Satgas PHK saya tegaskan sekali lagi akan diumumkan sebelum May Day. Satgas PHK besok atau lusa bahkan, sebelum Rabu saya mendengar akan diumumkan oleh pemerintah dan langsung bekerja secara langsung,” lanjutnya.

Satgas PHK akan terdiri dari berbagai elemen, termasuk perwakilan kelas pekerja, akademisi, dan pejabat negara. “Akan diisi oleh tokoh-tokoh buruh, oleh akademisi, oleh para pejabat kementerian lintas sektoral,” terang Andi Gani.

Nomenklatur lembaga tersebut adalah Satgas PHK dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja. Tugas satgas ini akan mencakup aspek kesehatan, pendidikan, perumahan, dan jaminan sosial bagi para buruh.

“Jadi itu menggantikan DKBN. DKBN saya tegaskan bukan Presiden tidak menepati janji, kami para pimpinan buruh yang meminta agar dibuat simpel menjadi Satgas PHK tapi lebih efektif dan lebih simpel,” imbuh Andi Gani. “Karena kalau dewan lagi, dewan lagi, kebanyakan lembaga dan APBN sudah ada, dan sudah ada LKS Tripartit yang menjadi wakil para serikat pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah,” sambungnya.

Apresiasi untuk Pemerintahan Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, Andi Gani mengapresiasi langkah cepat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut hampir seluruh tuntutan buruh telah dipenuhi, mulai dari pengangkatan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), hingga revisi aturan outsourcing.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo beserta pemerintah yang telah menepati janji May Day. Buruh akan sangat bahagia,” ucap Andi Gani.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga