Karyawan Probation Berhak THR? Simak Aturan dan Fakta Terbaru
Karyawan Probation Berhak THR? Aturan dan Fakta

Karyawan Probation dan Hak THR: Mengungkap Fakta di Balik Klaim Media Sosial

Pencairan tunjangan hari raya atau THR selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para karyawan, terutama saat menjelang perayaan Idul Fitri. Tidak hanya bagi pekerja tetap, karyawan yang sedang menjalani masa probation atau percobaan juga kerap mempertanyakan hak mereka atas insentif tahunan ini.

Masa Probation dan Status Ketenagakerjaan

Karyawan probation merupakan pekerja baru yang sedang dalam masa percobaan kerja, yang umumnya berlangsung maksimal selama tiga bulan. Selama periode ini, perusahaan akan menilai berbagai aspek seperti kinerja, kecocokan dengan budaya organisasi, serta kemampuan teknis sebelum memutuskan untuk mengangkatnya menjadi karyawan kontrak atau PKWT.

Proses penilaian ini menjadi tahap krusial bagi kedua belah pihak untuk memastikan kesesuaian jangka panjang.

Klaim Media Sosial dan Respons Publik

Di platform media sosial X, baru-baru ini beredar unggahan yang menyatakan bahwa karyawan probation tidak berhak menerima THR. Unggahan dari akun @worksfess pada Rabu, 18 Februari 2026, menulis: "Sender yg umurnya baru 2 bulan lemes bgt denger kabar ini :)".

Pernyataan ini dengan cepat memicu diskusi dan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama mereka yang masih dalam masa percobaan. Banyak yang merasa cemas karena THR sering kali diandalkan untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya.

Aturan Ketenagakerjaan Terkait THR

Menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, hak atas THR sebenarnya tidak bergantung pada status probation atau tetap, melainkan pada lama masa kerja. Pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, termasuk mereka yang masih dalam masa percobaan.

Hal ini diatur untuk melindungi hak-hak dasar pekerja, meskipun mereka belum resmi diangkat sebagai karyawan kontrak. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan ini untuk menghindari sanksi hukum.

Implikasi dan Saran bagi Karyawan

Bagi karyawan probation, penting untuk memahami hak-hak mereka berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Jika mengalami masalah terkait pembayaran THR, disarankan untuk:

  • Memeriksa kontrak kerja atau perjanjian yang telah ditandatangani.
  • Berkonsultasi dengan departemen sumber daya manusia di perusahaan.
  • Melaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat jika terjadi pelanggaran.

Dengan pengetahuan yang tepat, pekerja dapat memastikan bahwa mereka menerima hak-haknya secara penuh, termasuk dalam momen penting seperti menjelang Idul Fitri.