Karyawan Probation Berhak Dapat THR? Ini Aturan dan Fakta yang Perlu Diketahui
Karyawan Probation Berhak Dapat THR? Ini Aturan dan Fakta

Karyawan Probation dan Hak THR: Mengungkap Aturan yang Sebenarnya

Pencairan tunjangan hari raya (THR) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh para karyawan, terutama saat menjelang perayaan Idul Fitri. Namun, muncul pertanyaan besar terkait hak THR bagi karyawan probation, yaitu pekerja yang masih dalam masa percobaan kerja. Masa probation ini umumnya berlangsung maksimal tiga bulan, di mana kinerja, kecocokan budaya, dan kemampuan calon karyawan dinilai sebelum diangkat menjadi karyawan kontrak atau PKWT.

Klaim Viral di Media Sosial dan Kekhawatiran Pekerja

Di platform media sosial X, baru-baru ini beredar unggahan yang menyatakan bahwa karyawan probation tidak berhak menerima THR. Unggahan dari akun @worksfess pada Rabu, 18 Februari 2026, misalnya, menulis, "Sender yg umurnya baru 2 bulan lemes bgt denger kabar ini :)". Unggahan ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja baru yang sedang menjalani masa percobaan, menimbulkan kebingungan tentang hak-hak mereka terkait insentif hari raya.

Aturan Hukum dan Hak THR bagi Karyawan Probation

Menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, hak atas THR sebenarnya diatur secara jelas. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu dipahami:

  • THR merupakan hak wajib bagi pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan, termasuk mereka yang berada dalam masa probation.
  • Perhitungan THR untuk karyawan probation biasanya didasarkan pada masa kerja yang telah dijalani, dengan proporsi yang sesuai.
  • Pemberian THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan demikian, klaim bahwa karyawan probation tidak berhak THR adalah tidak akurat secara hukum. Pekerja dalam masa percobaan tetap memiliki hak untuk menerima tunjangan ini, asalkan memenuhi syarat masa kerja minimal.

Implikasi dan Saran bagi Pekerja dan Perusahaan

Ketidakpahaman tentang aturan THR dapat menyebabkan konflik antara karyawan dan perusahaan. Oleh karena itu, penting bagi kedua belah pihak untuk memahami hak dan kewajiban mereka. Bagi karyawan probation, disarankan untuk:

  1. Memastikan kontrak kerja atau perjanjian probation mencantumkan klausul terkait THR.
  2. Berkomunikasi dengan departemen HRD atau atasan langsung jika ada keraguan tentang hak THR.
  3. Mengacu pada peraturan ketenagakerjaan resmi untuk melindungi hak-hak sebagai pekerja.

Di sisi lain, perusahaan harus mematuhi aturan hukum dengan memberikan THR secara tepat waktu dan proporsional kepada semua karyawan, termasuk yang masih dalam masa probation, untuk menghindari sanksi hukum dan menjaga hubungan kerja yang harmonis.