Komisi IX DPR Setuju Pencairan THR Dipercepat untuk Persiapan Mudik Pekerja
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan kesepakatan terhadap usulan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh swasta. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, mendukung agar THR dicairkan tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran, bukan pada H-7 seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan saat ini.
Dukungan untuk Persiapan Lebaran yang Lebih Baik
Yahya Zaini menegaskan bahwa percepatan pencairan THR sangat penting untuk membantu pekerja dalam mempersiapkan perayaan Idul Fitri. "Saya setuju dengan usulan buruh untuk mempercepat pencairan THR. Karena para pekerja juga harus segera pulang kampung untuk membeli tiket dan mempersiapkan segalanya," ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis, 26 Februari 2026.
Ia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang mampu membayar THR lebih cepat dari ketentuan, karena hal ini memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk mengatur keuangan mereka. Namun, ia juga mengingatkan bahwa aturan saat ini menetapkan batas akhir pencairan THR pada H-7 Lebaran.
Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal
Yahya Zaini menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang menunda atau tidak membayar THR. "Bilamana ada kasus perusahaan nakal yang tidak mau memberikan THR harus dikasih sanksi yang tegas mulai sanksi administratif sampai pencabutan izin berusaha," tegasnya.
Menurutnya, kasus ketidakpatuhan dalam pembayaran THR terus meningkat setiap tahun, sehingga memerlukan perhatian serius dari pemerintah. Ia menyarankan agar pemerintah daerah membentuk posko pengaduan THR untuk menangani keluhan dari pekerja di berbagai wilayah.
Usulan dari Serikat Pekerja
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh telah mengusulkan percepatan pencairan THR menjadi H-21 Lebaran. Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan untuk mencegah praktik buruk dari perusahaan, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau perumahan karyawan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," kata Said Iqbal. Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memastikan hak-hak mereka terlindungi selama masa persiapan Lebaran.
Dengan dukungan dari Komisi IX DPR, diharapkan kebijakan percepatan pencairan THR dapat segera diimplementasikan untuk kepentingan jutaan pekerja di Indonesia.