Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran JKK dan JKM untuk Peserta BPU
Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (28/4/2026).
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan para pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com.
Dengan adanya diskon iuran ini, diharapkan para pekerja informal atau bukan penerima upah dapat lebih mudah mengakses perlindungan jaminan sosial. Program JKK dan JKM sendiri memberikan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian bagi peserta.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, serta memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.



