Solusi Lengkap: Cara Melaporkan Jika THR Lebaran 2026 Belum Dibayarkan
Cara Lapor THR Lebaran 2026 Belum Cair, Online & Offline

Solusi Lengkap: Cara Melaporkan Jika THR Lebaran 2026 Belum Dibayarkan

Menjelang Lebaran 2026 yang semakin dekat, banyak pekerja yang mungkin menghadapi masalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan oleh perusahaan. Jika Anda termasuk dalam situasi ini, jangan khawatir karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses baik secara online maupun offline.

Posko THR 2026 Kemnaker: Dua Jenis Layanan Utama

Mengutip dari situs resmi Kemnaker, Posko THR 2026 menawarkan dua jenis layanan utama yang telah dioperasikan dengan jadwal tertentu:

  1. Layanan Konsultasi: Sudah aktif sejak 2 Maret 2026. Layanan ini melayani berbagai pertanyaan seputar hak THR dan BHR, termasuk kelayakan penerima, cara penghitungan yang tepat, serta permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
  2. Layanan Pengaduan: Diaktifkan mulai H-7 sebelum Idul Fitri, sesuai dengan batas waktu pembayaran THR yang ditetapkan pemerintah. Jam operasionalnya adalah setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari raya, dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan masalah seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di posko. Dengan mekanisme ini, Kemnaker memastikan respons cepat dan penanganan sesuai peraturan perundang-undangan.

Cara Melaporkan THR 2026 Secara Online

Untuk kemudahan akses, Kemnaker menyediakan beberapa opsi online:

  • Lapor THR 2026 Online via Website: Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id, masuk atau daftar akun Siap Kerja, lalu klik "Pengaduan THR". Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja, isi data perusahaan dan permasalahan, kemudian klik "Laporkan" dan tunggu balasan.
  • Konsultasi THR 2026 Online via Website: Setelah login di situs yang sama, klik "Konsultasi THR", pilih wilayah perusahaan, dan gunakan kolom chat yang muncul untuk mengisi data dan memulai obrolan.
  • Lapor/Konsultasi via WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 081280001112 untuk bantuan langsung melalui aplikasi pesan instan.

Cara Melaporkan THR 2026 Secara Offline

Bagi yang lebih memilih interaksi langsung, Anda dapat datang ke Posko THR 2026 Kemnaker yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan. Di sana, petugas akan siap membantu konsultasi atau pengaduan permasalahan THR secara personal.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan pekerja dapat segera menyelesaikan masalah THR mereka sebelum hari raya tiba, sehingga dapat merayakan Lebaran dengan tenang dan bahagia.