Buruh Usul THR Cair H-21 Lebaran, NasDem: Kebijakan H-14 Sudah Baik
Buruh Minta THR H-21, NasDem: Kebijakan H-14 Sudah Baik

Buruh Minta Percepatan THR ke H-21 Lebaran, Fraksi NasDem Beri Tanggapan

Jakarta - Usulan dari kalangan buruh agar pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta dilakukan lebih cepat, yaitu 21 hari sebelum Lebaran (H-21), mendapat tanggapan dari Fraksi NasDem di DPR. Kapoksi Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa kebijakan pemerintah saat ini yang menetapkan pencairan THR pada H-14 Lebaran sudah dianggap baik.

"Sebetulnya kebijakan pemerintah THR dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya sudah bagus," kata Irma kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya pada penguatan pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan tersebut.

Pengawasan Ketenagakerjaan Harus Maksimal

Menurut Irma, yang perlu diperkuat adalah kontrol dari pengawas ketenagakerjaan agar perusahaan mematuhi ketentuan pembayaran THR. Ia juga menyinggung soal isu pajak yang kerap dikaitkan dengan THR, dengan menyatakan bahwa pajak merupakan kewajiban warga negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tinggal kontrol dari pengawas ketenagakerjaannya yang harus maksimal. Kalau pajak itu kan kewajiban warga negara. Mengingat situasi ekonomi saat ini, pemerintah harus tegas beri sanksi pada perusahaan besar yang tidak patuh, kalau perlu naikkan pajaknya atau cabut izin operasional selama tiga bulan," ujarnya.

Tantangan di Sektor UMKM

Irma mengakui bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menjadi tantangan tersendiri. Ia menyebut bahwa UMKM seringkali kesulitan untuk mengikuti ketentuan upah minimum, baik Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Regional (UMR).

"Kalau pekerja UMKM memang sulit untuk mengikuti aturan UMK apalagi UMR, oleh karena itu pemda harus lebih bijak berkomunikasi dengan pengusaha UMKM," jelas Irma. Hal ini menunjukkan kompleksitas penerapan aturan THR di berbagai lapisan usaha.

Usulan Buruh: THR Cair H-21 untuk Cegah PHK

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, telah mengajukan permintaan agar pencairan THR untuk pekerja dan buruh swasta dipercepat menjadi tiga minggu sebelum Idul Fitri atau H-21 Lebaran. Permintaan ini diajukan kepada pemerintah dan DPR RI.

"KSPI dan Partai Buruh meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kemnaker," kata Said Iqbal.

Menurut Said, percepatan pembayaran tunjangan ini sangat penting untuk mencegah praktik-praktik tidak sehat dari perusahaan nakal yang mungkin melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau merumahkan sebagian karyawannya sebagai upaya menghindari kewajiban membayar THR.

"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," jelas Said Iqbal. Ia menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja dari potensi penyalahgunaan aturan oleh perusahaan.

Dengan demikian, perdebatan mengenai waktu pencairan THR Lebaran terus berlanjut antara perwakilan buruh yang menginginkan percepatan untuk perlindungan pekerja dan pihak legislatif yang melihat kebijakan saat ini sudah cukup dengan syarat pengawasan yang lebih ketat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga