Bamsoet Desak Regulasi Baru Lindungi Pengemudi Transportasi Online
Bamsoet Desak Regulasi Baru Lindungi Pengemudi Online

Bamsoet Dorong Regulasi Baru untuk Lindungi Pengemudi Transportasi Online

Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan perlunya regulasi yang lebih jelas dan komprehensif untuk mengatur hubungan kerja antara perusahaan aplikasi transportasi online dan para pengemudi. Hal ini disampaikan dalam konteks pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia, di mana jutaan pengemudi masih berada dalam posisi hukum yang lemah karena ditempatkan dalam skema kemitraan, bukan sebagai pekerja yang memiliki hak perlindungan ketenagakerjaan.

Kerentanan Pengemudi dalam Skema Kemitraan

Bamsoet menyatakan bahwa sektor transportasi berbasis aplikasi telah menjadi penopang ekonomi masyarakat perkotaan dan membuka lapangan kerja bagi jutaan orang. Namun, perkembangan ini belum diikuti kerangka regulasi yang kuat. "Sudah saatnya dibuat regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi transportasi online. Skema kemitraan yang selama ini digunakan menempatkan pengemudi pada posisi yang rentan karena mereka tidak memperoleh perlindungan ketenagakerjaan sebagaimana pekerja pada umumnya," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/3/2026).

Pernyataan ini disampaikan saat Bamsoet menjadi penguji dalam ujian sidang tertutup mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Komisaris Polisi M. Adi Putra, di Kampus Universitas Borobudur Jakarta, Selasa (10/3). Hadir pula penguji lain seperti Prof. Ir. Bambang Bernantos, Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dr. Henny Nuraeny, Promotor Prof. Dr. Suparji Ahmad, serta Ko-Promotor Dr. Ahmad Redi.

Pertumbuhan Ekosistem dan Ketimpangan Relasi

Ketua DPR RI ke-20 ini memaparkan bahwa pertumbuhan ekosistem transportasi online di Indonesia berlangsung sangat cepat dalam satu dekade terakhir. Jumlah mitra pengemudi telah mencapai lebih dari tujuh juta orang yang tersebar di berbagai daerah. Para pengemudi menjadi bagian penting dari rantai ekonomi digital, menopang layanan transportasi, pengiriman barang, hingga distribusi makanan dan produk UMKM.

Namun, hubungan antara aplikator dan pengemudi masih didasarkan pada perjanjian kemitraan, yang sering kali membuat pengemudi tidak memiliki kepastian mengenai penghasilan, jaminan sosial, perlindungan kecelakaan kerja, maupun mekanisme penyelesaian sengketa. Banyak pengemudi harus mengikuti berbagai ketentuan yang ditetapkan secara sepihak oleh aplikator, termasuk sistem tarif, pembagian komisi, hingga kebijakan suspend akun.

Bamsoet menilai kondisi ini menunjukkan ketimpangan relasi yang menyerupai hubungan kerja, meskipun secara hukum masih dikategorikan sebagai kemitraan. "Relasi antara aplikator dan pengemudi dalam praktiknya memiliki unsur perintah, pengawasan, dan sistem pengupahan yang dikendalikan platform. Karena itu perlu dievaluasi apakah status kemitraan masih relevan atau sudah saatnya diarahkan menuju status pekerja," ungkapnya.

Contoh Regulasi dari Negara Lain

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menjelaskan bahwa sejumlah negara telah mengambil langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada pengemudi transportasi online. Contohnya:

  • Inggris melalui putusan Mahkamah Agung pada 2021 menetapkan pengemudi Uber sebagai pekerja yang berhak atas upah minimum dan cuti berbayar.
  • Spanyol menerapkan kebijakan 'Riders Law' yang mewajibkan perusahaan platform merekrut kurir makanan sebagai karyawan.
  • Belanda, di mana pengadilan Amsterdam memutuskan pengemudi Uber sebagai pekerja yang berhak memperoleh upah, tunjangan, serta kompensasi lembur.
  • Cile sejak 2022 menetapkan dua kategori pekerja platform digital, termasuk pekerja yang bergantung pada platform dengan hak layaknya karyawan.
  • Selandia Baru melalui pengadilan ketenagakerjaannya juga memutuskan bahwa pengemudi Uber merupakan pekerja.
  • Singapura dan Malaysia mulai menerapkan berbagai kebijakan yang menjamin standar pendapatan serta perlindungan hukum bagi pengemudi.

"Banyak negara telah mengakui pengemudi transportasi online sebagai pekerja yang berhak atas perlindungan ketenagakerjaan. Inggris, Spanyol, Belanda, Cile, Selandia Baru, Singapura, dan Malaysia telah mengambil langkah konkret untuk menjamin hak-hak dasar para pengemudi," jelas Bamsoet.

Pentingnya Regulasi yang Adil di Indonesia

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menegaskan bahwa Indonesia perlu segera menyusun kerangka regulasi yang secara khusus mengatur hubungan kerja dalam ekonomi platform digital, termasuk kemungkinan memberikan status pekerja bagi pengemudi transportasi online. Dengan regulasi yang adil dan jelas, ekosistem transportasi digital dapat berkembang lebih sehat sekaligus menjamin kesejahteraan para pengemudi.

"Transformasi ekonomi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap para pekerja yang menjadi penggerak utamanya. Regulasi yang adil akan menciptakan ekosistem transportasi online yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, maupun masyarakat," pungkas Bamsoet. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi hukum jutaan pengemudi yang selama ini menjadi tulang punggung layanan transportasi online di Indonesia.