Pramono Teken Perda Penataan Kabel Semrawut di Jakarta
Pramono Teken Perda Penataan Kabel Semrawut Jakarta

Pramono Teken Perda Penataan Kabel Semrawut

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang penataan kabel di ibu kota. Perda tersebut mengatur Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT).

"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT (Sarana Jaringan Utilitas Terpadu)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6) dikutip dari Antara.

Latar Belakang Perda

Sebelumnya, kabel-kabel belum bisa dimasukkan ke dalam tanah karena belum memiliki payung hukum. Dengan adanya Perda ini, Pramono berharap persoalan kabel semrawut di ibu kota dapat tertangani dengan baik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dengan Perda yang sudah saya tanda tangani dan sudah diundangkan, mudah-mudahan penanganan kabel bisa tertangani lebih baik," ujar Pramono.

Kerja Sama dengan Swasta

Saat ini sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel di ibu kota. Pramono mengakui persoalan kabel semrawut merupakan salah satu masalah yang cukup kompleks di Jakarta.

"Jadi Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," tuturnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga