Jakarta - Perbaikan jalan berlubang di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, menjadi viral setelah jalan yang diperbaiki diberi tanda pembatas wilayah. Dalam video yang beredar, terlihat aspal baru berhenti tepat di garis batas wilayah yang bertuliskan 'Depok Jabar'.
Lokasi Perbaikan di Bawah Flyover UI
Pantauan detikcom di Jalan Raya Lenteng Agung, Jaksel, pada Minggu (14/6/2026), lokasi perbaikan berada tepat di bawah kolong flyover Universitas Indonesia. Jalan tersebut merupakan akses menuju UI dan putaran balik arah Jakarta. Aspal baru terlihat menambal lubang-lubang yang ada, namun di tengah jalan terdapat tulisan 'Depok Jabar' yang menjadi batas pengaspalan. Kondisi jalan berlubang di kedua arah, baik menuju Jakarta maupun Depok, kini telah ditambal.
Kewenangan Berbeda di Dua Daerah
Jalan Raya Lenteng Agung menuju Jalan Akses UI merupakan jalan yang kewenangannya berbeda antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Depok. Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Rifky Rismal, mengungkapkan bahwa Pemkot Depok telah melakukan pengaspalan dan menulis batas wilayah. Menurutnya, perbaikan jalan di wilayah perbatasan sering mengalami kendala karena perbedaan waktu penganggaran antara dua pemerintah daerah.
"Saat ini Pemkot Depok pun sudah melakukan pengaspalan dan juga membuat tulisan batas wilayah di jalan. Memang di wilayah perbatasan sering kali terjadi kendala dalam perbaikan jalan karena penganggaran yang tidak secara bersamaan secara waktu oleh 2 pemerintah daerah," ujar Rifky saat dihubungi detikcom.
Tidak Ada Perintah untuk Menulis Batas Wilayah
Rifky menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pembuatan tulisan penanda batas wilayah dalam perbaikan jalan. Sebab, batas wilayah sudah jelas dan secara aturan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan pengerjaan di luar wilayahnya sendiri. Jika melanggar, akan mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berisiko pengembalian uang negara.
"Saya sendiri tidak pernah memerintahkan untuk melakukan tulisan-tulisan penanda seperti itu dikarenakan patok batas wilayah sudah ada. Namun memang secara aturan kami tidak dapat masuk melakukan pekerjaan di luar batas wilayah kami. Yang pasti kami bekerja bukan di wilayah kami, kami akan kena tegur oleh BPK dan resikonya minimal pengembalian uang negara," tutupnya.
Dasar Hukum Anggaran Jalan
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 (perubahan kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan) Ayat 1, anggaran pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya. Selain itu, Pasal 30 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga menyebutkan bahwa pembiayaan pembangunan jalan umum menjadi tanggung jawab pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan demikian, memperbaiki jalan milik pemerintah daerah lain tanpa izin berisiko melanggar undang-undang. Perbaikan jalan di batas wilayah memang memerlukan koordinasi antar daerah agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran dan pelanggaran aturan.



