Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai transisi sistem pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dari open dumping menuju controlled landfill secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini merupakan bagian dari Peta Jalan Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Sistem Controlled Landfill untuk Kurangi Dampak Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menjelaskan bahwa sistem controlled landfill adalah metode pengelolaan sampah dengan menimbun, meratakan, dan memadatkan sampah, kemudian menutupnya secara berkala dengan material tertentu. Hal ini bertujuan mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.
"Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik," ujar Dudi dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2026).
Target Bertahap Hingga Penghentian Open Dumping pada 2028
Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi dengan porsi 72,56 persen, sementara sampah yang diolah melalui fasilitas baru baru mencapai 7,59 persen. Pada kuartal III dan IV 2026, target open dumping turun menjadi 50,34 persen, controlled landfill mencapai 8,39 persen, dan pengolahan sampah meningkat menjadi 20,28 persen.
Dudi menambahkan, "Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali."
Peningkatan Fasilitas Pengolahan Sampah
Bersamaan dengan penerapan sistem baru, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di TPST Bantargebang, agar semakin banyak sampah yang dapat diolah sebelum ditimbun. Dudi optimistis kolaborasi pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah.
"Kolaborasi itu bukan sekadar bertujuan mengakhiri praktik open dumping, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan," jelas Dudi.



