Operasi Berantas Parkir Liar di DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Senin ini mengerahkan 600 personel gabungan untuk memberantas parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di 15 lokasi prioritas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Langkah tegas ini diawali dengan apel penertiban di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan operasi skala besar ini merupakan respons cepat atas keluhan masyarakat yang terus meningkat.
Latar Belakang Operasi
Parkir liar dinilai telah lama mengganggu mobilitas warga dan merenggut fungsi ruang publik di ibu kota. Budi menjelaskan bahwa parkir liar dan jukir liar menjadi salah satu persoalan utama yang dikeluhkan masyarakat. Selain aduan langsung, fenomena ini juga menjadi sorotan tajam di media sosial. Berdasarkan analisis monitoring media sepanjang Mei 2026, isu penyerobotan jalan publik muncul dalam 253 pemberitaan dengan sentimen mayoritas negatif. "Media adalah wajah pencitraan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami hadir untuk masyarakat. Jalan adalah fasilitas publik untuk mobilitas, bukan tempat parkir yang menghambat lalu lintas," tegas Budi.
Keterlibatan TNI-Polri
Dalam operasi ini, Pemprov DKI membagi kekuatan dengan menerjunkan 200 personel Dishub, 200 personel Satpol PP, 100 personel Dinas Sosial, serta 100 personel pendukung dari TNI dan Polri. Dukungan teknis juga diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja. Untuk memaksimalkan penindakan, petugas dilengkapi 25 unit kendaraan operasional, terdiri dari 10 mobil derek dan 15 kendaraan pendukung lainnya.
Sanksi dan Lokasi Prioritas
Petugas akan langsung menerapkan sanksi di tempat melalui Operasi Cabut Pentil (OCP), penderekan paksa kendaraan, dan penertiban jukir liar untuk didata. Adapun 15 lokasi prioritas yang menjadi target utama meliputi Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City, Casablanca, Rasuna Said, Dr Satrio, Kelapa Gading, Pademangan, Pluit, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan area sekitar Stasiun Jatinegara.
Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan sebagai fasilitas publik dan mengurangi kemacetan akibat parkir liar di ibu kota.



