Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), angkat bicara mengenai wacana kenaikan tarif pesawat terbang komersial yang dipengaruhi oleh situasi geopolitik global. Menurutnya, lonjakan harga tiket juga dipicu oleh tekanan di pasar energi dunia yang berdampak luas.
Penyebab Kenaikan Tarif Pesawat
“Ini kita hadapi bersama karena dunia masih dalam tekanan perang dan geopolitik yang memengaruhi pasar energi, harga energi dunia, dan dampaknya ke mana-mana, termasuk transportasi dan penerbangan. Negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, harus melakukan langkah penyesuaian yang tidak mudah,” ujar AHY di Jakarta, Minggu (17/5/2026).
AHY mengakui bahwa kondisi ini akan berdampak pada masyarakat. Namun, ia berjanji pemerintah akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sembari berharap ketegangan geopolitik segera mereda. “Semakin meningkatnya harga energi dunia, termasuk untuk sektor penerbangan, harus menjadi perhatian kita semua. Kami berharap situasi krisis di Timur Tengah dapat membaik dari waktu ke waktu,” tambahnya.
Langkah Pemerintah
Mengenai kemungkinan penyesuaian tarif penerbangan, AHY belum dapat memberikan kepastian. Ia mengaku perlu mengundang sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk berdiskusi lebih lanjut. “Ini masih terus diperbincangkan. Saya akan duduk bersama Kementerian Perhubungan yang mengatur regulasi ini, serta maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia,” jelasnya. “Sekali lagi, menghadapi dinamika dunia seperti ini tidak mudah, tetapi kami berharap ada perbaikan situasi dan tidak terlalu memberatkan masyarakat,” pungkasnya.
Kenaikan Fuel Surcharge
Sebelumnya, Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang fuel surcharge untuk penerbangan luar negeri. Kenaikan fuel surcharge dinilai memberikan fleksibilitas harga tiket bagi masyarakat. Aturan baru ini merupakan penyesuaian dari KM 83 Tahun 2026 setelah evaluasi kenaikan harga avtur.
“Kami berterima kasih kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, yang telah cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur akibat geopolitik global,” ujar Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja, Jumat (15/5/2026).
Denon menyebut Indonesia termasuk negara tercepat, bersama Vietnam, Thailand, dan Filipina, dalam merespons dampak geopolitik global. “Dengan aturan baru yang lebih fleksibel, maskapai lebih mudah menetapkan fuel surcharge dan harga tiket. Masyarakat juga mendapatkan harga tiket yang lebih fleksibel, sehingga industri penerbangan dapat berkembang dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ungkapnya.
Berdasarkan KM yang berlaku sejak 13 Mei 2026, besaran fuel surcharge dibuat berjenjang berdasarkan harga avtur dari penyedia bahan bakar, dengan batas waktu ditentukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Fuel surcharge ditetapkan sebesar 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi, tergantung jenis layanan maskapai dan harga rata-rata avtur. Biaya tambahan ini wajib dicantumkan terpisah dari tarif dasar pada tiket, belum termasuk PPN. Maskapai juga diwajibkan menjaga kualitas pelayanan sesuai kelompok layanannya.
Biaya Tambahan Bahan Bakar Domestik
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga menetapkan kebijakan baru fuel surcharge untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik melalui KM 1041 Tahun 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa mengatakan, kebijakan ini merupakan mekanisme yang diatur pemerintah untuk mengantisipasi gejolak harga bahan bakar penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” katanya. Besaran fuel surcharge dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur, dengan persentase tertinggi 10 hingga 100 persen dari tarif batas atas. Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026 yang mencapai rata-rata Rp29.116 per liter, maskapai domestik diperbolehkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 13 Mei 2026.
“Pemerintah memastikan implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan keberlangsungan operasional maskapai,” ujar Lukman. Maskapai tetap wajib menjaga kualitas layanan meskipun ada penyesuaian biaya tambahan. Komponen fuel surcharge harus dicantumkan secara terpisah dari tarif dasar pada tiket. Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, KM 83 Tahun 2026 tentang fuel surcharge resmi dicabut.



