Wamenhut Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Konservasi
Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menegaskan bahwa pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga fungsi ekologis dan perlindungan kawasan, bukan untuk komersialisasi.
“Pembiayaan inovatif harus ditempatkan dalam kerangka utama konservasi. Ini bukan komersialisasi kawasan konservasi. Fungsi ekologis taman nasional tetap menjadi prioritas, sementara skema pembiayaan, kemitraan, jasa lingkungan, filantropi, maupun instrumen pasar harus menjadi alat pendukung untuk memperkuat perlindungan kawasan dan spesies,” ujar Rohmat dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026) melansir Antara.
Pembentukan Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan
Pemerintah Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Inovasi Pembiayaan Pengelolaan Taman Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Satgas ini bertugas menyusun kerangka, strategi, dan instrumen pembiayaan inovatif bagi pengelolaan taman nasional dan konservasi spesies ikonik pada periode 2026–2030.
Beberapa taman nasional yang menjadi perhatian antara lain Taman Nasional Komodo, Way Kambas, Ujung Kulon, Tanjung Puting, dan Rinjani, serta lanskap spesies ikonik di Aceh dan Jambi.
Instrumen Pembiayaan yang Dijajaki
Rohmat menjelaskan sejumlah instrumen yang sedang dijajaki, meliputi pembiayaan berbasis karbon, skema sponsor satwa liar (foster sponsorship), skema one company one species, species bond, pembayaran jasa lingkungan, serta bentuk kemitraan lainnya.
“Seluruh instrumen tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, kapasitas polisi kehutanan dan ranger, sistem pemantauan, serta manfaat bagi masyarakat sekitar kawasan, termasuk masyarakat hukum adat,” kata dia.
Tata Kelola Transparan dan Akuntabel
Rohmat juga menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel dalam pengembangan pembiayaan inovatif. “Setiap dukungan dari perusahaan, lembaga filantropi, investor berdampak, maupun mitra teknis harus dilakukan secara terbuka, kredibel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Indonesia,” paparnya.
Pemerintah juga memperkuat kebijakan Nilai Ekonomi Karbon dan tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan sebagai bagian dari upaya mendorong pembiayaan iklim yang kredibel, terukur, dan selaras dengan prioritas nasional.
Selaras dengan Agenda FOLU Net Sink 2030
Upaya tersebut sejalan dengan agenda Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, yang menempatkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai tulang punggung pengendalian emisi gas rumah kaca.
“Melalui penguatan kawasan konservasi, perlindungan hutan alam, rehabilitasi hutan dan lahan, pengelolaan gambut dan mangrove, serta pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan, Indonesia menunjukkan bahwa komitmen iklim diterjemahkan ke dalam aksi nyata di tingkat tapak,” jelas Rohmat.



