Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 27 April hingga 3 Mei 2026 tidak mengalami perubahan. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik pada rentang waktu tersebut masih sama dengan tarif yang berlaku pada triwulan II tahun 2026, yaitu periode April hingga Juni.
Kebijakan Tarif Listrik Tetap
Sejalan dengan kebijakan ini, harga token listrik juga dipastikan tidak mengalami kenaikan. Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyatakan bahwa keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik rumah tangga, bisnis, maupun industri. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya lonjakan biaya listrik dalam waktu dekat.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri
Penetapan tarif yang tetap ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam merencanakan anggaran. Terutama bagi sektor industri, stabilitas tarif listrik menjadi faktor penting dalam menjaga biaya produksi dan daya saing di pasar global.
Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pasokan listrik yang andal dengan tarif yang terjangkau. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.



