Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku pada Juni 2026. Keputusan ini mencakup seluruh golongan pelanggan, termasuk rumah tangga. Tarif listrik PLN yang baru akan diterapkan baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar.
Tarif Listrik untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Sebagai informasi, besaran tarif listrik untuk pelanggan prabayar sama dengan yang ditetapkan kepada pelanggan pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar akan menerima tagihan bulanan berdasarkan pemakaian.
Penetapan Tarif yang Seragam
Kebijakan ini memastikan tidak ada perbedaan tarif antara kedua sistem pembayaran. Pelanggan rumah tangga, bisnis, dan industri akan dikenakan tarif yang sama sesuai golongannya. Penetapan tarif listrik Juni 2026 ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi Kementerian ESDM atau PLN. Pastikan untuk selalu memantau perkembangan tarif listrik agar dapat mengelola penggunaan listrik dengan bijak.



