Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Sumur Minyak Ilegal untuk Perkuat Cadangan Nasional
Pemerintah Indonesia bersama aparat penegak hukum sedang mematangkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk menertibkan praktik pengeboran minyak ilegal (illegal drilling). Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya aktivitas pengeboran sumur minyak tanpa izin resmi di berbagai daerah, yang dinilai menghambat optimalisasi cadangan minyak nasional.
FGD Digelar untuk Persiapan Pembentukan Satgas
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa pembentukan satgas tersebut sedang dibahas melalui forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. "Hari ini, dari pagi sampai siang kami mengadakan FGD membahas tentang persiapan pembentukan Satgas Illegal Drilling," kata Irhamni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Irhamni menjelaskan bahwa langkah ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk memperkuat cadangan minyak nasional, terutama di tengah tingginya harga minyak dunia. Menurutnya, potensi cadangan dalam negeri sebenarnya tersedia, namun belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena masih banyaknya aktivitas ilegal. "Cadangan (di dalam negeri) itu ada, akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal," ujarnya.
Pendekatan Penertiban dan Legalisasi Terbatas
Satgas ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Polri, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Pertamina. Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi, menyebut bahwa melalui satgas ini, pemerintah akan menempuh pendekatan penertiban sekaligus legalisasi terbatas terhadap sumur minyak milik masyarakat.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, bahwa tambang-tambang yang ada (di) masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina dan nanti ada ikut Medco (MedcoEnergi) juga dan menjadi tidak ilegal dengan catatan sudah ada perjanjian kerja sama dan ditentukan sumur-sumurnya," jelas Rudy. Kebijakan ini berlaku selama empat tahun dan tidak membuka izin untuk sumur baru. Pemerintah hanya akan menata sumur yang telah ada, sementara aktivitas di luar ketentuan tersebut akan ditindak tegas.
Penindakan Meluas ke Rantai Bisnis Minyak
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menambahkan bahwa penindakan tidak hanya menyasar illegal drilling, tetapi juga aktivitas ilegal lain dalam rantai bisnis minyak. "Disamping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga illegal distribusi, dan juga illegal perdagangan, perniagaan," ujar Djoko.
Dia menegaskan bahwa minyak yang legal harus dijual kepada Pertamina dan pihak ketiga lainnya seperti Medco. "Jadi di luar itu akan ditertibkan," sambungnya. Pemerintah memastikan bahwa data sumur yang diperbolehkan telah dimiliki oleh Direktorat Jenderal Migas, sehingga tidak ada peluang untuk pembukaan sumur baru di luar daftar resmi.
Operasional Satgas dan Koordinasi Lintas Lembaga
Waktu operasional satgas akan segera diumumkan. Nantinya, satgas akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Kejaksaan. Irhamni menegaskan, "Satgas ini akan bekerja sesuai dengan perintah pimpinan, antara ESDM, SKK Migas, nanti berkoordinasi dengan pimpinan Bapak Kapolri, kapan kami diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut."
Dengan pembentukan satgas ini, pemerintah berharap dapat mengurangi praktik ilegal dan meningkatkan cadangan minyak nasional, sekaligus mendukung stabilitas energi di Indonesia. Langkah ini juga dianggap sebagai upaya serius untuk menertibkan sektor minyak dan gas bumi dari aktivitas yang merugikan negara.



