Pertamina Tindak Ratusan Lembaga Penyalur Nakal di Seluruh Indonesia
Pertamina Patra Niaga telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi terhadap ratusan lembaga penyalur bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji yang terbukti melakukan pelanggaran. Dalam periode triwulan pertama tahun 2026, tercatat sebanyak 136 SPBU dan 237 agen LPG dikenai tindakan pembinaan hingga ancaman pemutusan kerja sama.
Komitmen Pertamina dalam Menjaga Distribusi Energi
Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk memastikan BBM dan elpiji bersubsidi tepat sasaran. "Dapat kami sampaikan, kami juga melakukan penindakan ataupun pembinaan terhadap lembaga penyalur baik itu BBM maupun elpiji," ujar Eko Ricky dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).
Eko menjelaskan bahwa pada periode Januari hingga Maret 2026, PT Pertamina telah melakukan sekitar 136 pembinaan terhadap lembaga penyalur BBM, khususnya SPBU. Selain itu, perusahaan juga menyasar para penyalur gas subsidi yang melakukan pelanggaran, dengan hampir 237 pembinaan terhadap terminal maupun agen elpiji.
Langkah Tegas dan Sinergi dengan Aparat Hukum
Pertamina tidak akan ragu mengambil tindakan paling tegas jika lembaga penyalur terbukti secara hukum melakukan pelanggaran pidana atau penyalahgunaan fatal. "Ini salah satu bagian dari komitmen kami untuk melakukan pembinaan. Dan apabila terjadi kasus hukum dan itu terbukti, maka kita melakukan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) terhadap semua lembaga penyalur," tegas Eko.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan stok energi di setiap wilayah tetap terjaga dan tidak terganggu oleh praktik ilegal seperti pengoplosan maupun penimbunan. Eko menambahkan bahwa penyalahgunaan tersebut dapat mengganggu ketersediaan stok, sehingga tindakan hukum ini secara tidak langsung menjaga ketahanan energi dan ketersediaan BBM serta elpiji di lembaga penyalur.
Dalam kesempatan yang sama, Eko mengapresiasi Bareskrim yang konsisten mengungkap praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi. Dia memastikan sinergi antara Pertamina dan Polri akan terus diperkuat hingga ke tingkat daerah.
Imbauan kepada Masyarakat dan Data Kerugian Negara
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan energi dan melakukan pengawasan bersama. "Tadi sudah disampaikan bisa melalui melaporkan kepada aparat hukum ataupun kepada kami di PT Pertamina melalui contact center Pertamina di 135 apabila mendapatkan dugaan penyalahgunaan BBM maupun elpiji di lembaga penyalur baik itu SPBU maupun agen elpiji dan pangkalan," pungkas Eko.
Sebagai informasi, dalam kurun waktu dua pekan sejak 7 hingga 21 April 2026, Polri telah menindak 223 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dengan total 330 tersangka. Kerugian negara dalam periode tersebut mencapai Rp 243 miliar, menunjukkan betapa seriusnya dampak dari praktik nakal ini terhadap perekonomian nasional.



