Mandatori B50 Berlaku 1 Juli 2026, Hasil 18 Tahun Pengembangan Biodiesel
Mandatori B50 Berlaku 1 Juli 2026, Hasil 18 Tahun Pengembangan

Pemerintah Indonesia secara resmi akan memberlakukan mandatori biodiesel B50 secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menandai babak baru dalam transisi energi nasional, mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel berbasis kelapa sawit ke dalam bahan bakar solar.

Perjalanan Panjang Program Biodiesel

Program B50 bukanlah kebijakan yang lahir secara instan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil pengembangan program biodiesel yang telah berlangsung selama 18 tahun. Dimulai pada tahun 2008, pemerintah pertama kali mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 2,5 persen atau yang dikenal dengan B2,5.

Sejak saat itu, porsi campuran biodiesel terus ditingkatkan secara bertahap. Dari B2,5, pemerintah menaikkan menjadi B10, kemudian B15, dan selanjutnya B20. Setiap tahap peningkatan dilakukan seiring dengan bertambahnya kapasitas produksi biodiesel dan perkembangan industri pengolahan minyak kelapa sawit di dalam negeri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesiapan Infrastruktur dan Distribusi

Untuk mendukung implementasi B50, Pertamina telah menyiapkan 29 terminal bahan bakar minyak (BBM) yang siap menyalurkan B50. Distribusi akan dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelancaran pasokan ke seluruh wilayah Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil dan meningkatkan nilai tambah kelapa sawit domestik.

Penerapan B50 diharapkan dapat menyerap lebih banyak minyak sawit mentah (CPO) dalam negeri, sehingga mendukung kesejahteraan petani sawit. Selain itu, kebijakan ini juga berkontribusi pada target pengurangan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen pada tahun 2030.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga