Pertamina Resmi Naikkan Harga LPG Nonsubsidi Mulai 18 April 2026
PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan kenaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Perubahan harga ini akan berlaku efektif mulai tanggal 18 April 2026, menandai kenaikan pertama kalinya sejak tahun 2023.
Detail Kenaikan Harga LPG Nonsubsidi
Untuk LPG nonsubsidi berukuran 5,5 kg, terjadi peningkatan harga sebesar 18,89 persen. Harga sebelumnya sebesar Rp 90.000 per tabung naik menjadi Rp 107.000 per tabung. Kenaikan ini berlaku di beberapa wilayah utama, termasuk:
- Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- DI Yogyakarta
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
Sementara itu, untuk LPG nonsubsidi berukuran 12 kg, harga mengalami kenaikan sebesar 18,75 persen. Dari sebelumnya Rp 192.000 per tabung, harga baru menjadi Rp 228.000 per tabung. Kenaikan ini juga berlaku di wilayah-wilayah yang sama dengan ukuran 5,5 kg.
Implikasi dan Latar Belakang Kenaikan
Kenaikan harga LPG nonsubsidi ini merupakan yang pertama kalinya dalam tiga tahun terakhir, sejak terakhir kali disesuaikan pada tahun 2023. Keputusan ini diambil oleh Pertamina Patra Niaga sebagai bagian dari penyesuaian harga yang diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan operasional.
LPG nonsubsidi sering digunakan oleh sektor komersial dan industri, serta rumah tangga yang tidak memenuhi syarat untuk subsidi. Dengan kenaikan ini, diharapkan dapat mendorong efisiensi penggunaan energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Meskipun terjadi kenaikan, Pertamina memastikan bahwa pasokan LPG tetap lancar dan tersedia di seluruh wilayah yang terdampak. Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri terhadap perubahan harga ini, terutama bagi pelaku usaha yang bergantung pada LPG nonsubsidi untuk operasional sehari-hari.



