Rekayasa Lalu Lintas Mudik di Pelabuhan Merak Siap Diterapkan Mulai 14 Maret 2026
Rekayasa Lalu Lintas Mudik Merak Berlaku 14-28 Maret 2026

Rekayasa Lalu Lintas Mudik di Pelabuhan Merak Mulai Disiapkan, Berlaku 14 Maret

Jakarta - Polda Banten telah menyiapkan serangkaian rekayasa lalu lintas yang komprehensif untuk mengantisipasi arus mudik pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Rekayasa ini mencakup pengaturan pintu masuk pelabuhan hingga penyediaan rest area di sepanjang jalur menuju Pelabuhan Merak, dengan tujuan utama memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan para pemudik.

Pembagian Pelabuhan Berdasarkan Jenis Kendaraan

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengaturan arus lalu lintas akan dilakukan dengan sistem pembagian pelabuhan penyeberangan yang disesuaikan dengan jenis kendaraan. "Untuk penumpang pejalan kaki, mobil pribadi, mobil pick-up, mobil Elf, dan bus akan diarahkan melalui Pelabuhan Merak. Sedangkan sepeda motor dan truk golongan 6B menggunakan Pelabuhan Ciwandan. Sementara untuk truk golongan 7, golongan 8, dan golongan 9 diarahkan melalui Pelabuhan BBJ Bojonegara," ujar Maruli pada Kamis (19/2/2026).

Rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan mulai Sabtu, 14 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, mencakup periode puncak mudik Lebaran.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyediaan Rest Area dan Buffer Zone

Selain pengaturan pelabuhan, Polda Banten juga menyiapkan sejumlah rest area dan buffer zone khusus bagi pengendara sepeda motor di sepanjang jalur mudik, dari wilayah hukum Polres Tangerang hingga Pelabuhan Ciwandan. Lokasi buffer zone yang telah ditetapkan meliputi:

  • Gerbang Tol Cikupa Mas
  • Gerbang Tol Balaraja Timur
  • Gerbang Tol Balaraja Barat
  • Pos Pelayanan Kawasan Modern Cikande

Kemudian, Mapolresta Serang Kota akan menampung sekitar seribu kendaraan roda dua. Selain itu, terdapat juga lokasi di wilayah Polres Cilegon, yang mencakup:

  1. Subsektor Grogol
  2. Belakang Pemkot Cilegon
  3. Parkiran Polres Cilegon
  4. Jalan Lingkar Selatan
  5. Depan Sarimanis BCA di Jalan Lingkar Selatan

Pembatasan Kendaraan dan Lokasi Pembelian Tiket

"Selain rekayasa arus lalu lintas, juga diberlakukan pembatasan kendaraan pada jalur Tol Tangerang-Merak maupun jalur non-tol menuju Pelabuhan Merak pada periode yang sama, yaitu 14 hingga 28 Maret 2026," lanjut Maruli. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan arus lalu lintas yang lebih teratur.

Untuk menghindari penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan, akan dilakukan pembatasan lokasi pembelian tiket penyeberangan dengan radius sejauh 4,71 kilometer dari area pelabuhan, dengan titik acuan di Hotel Pesona Merak. Kebijakan ini diharapkan dapat mendistribusikan antrean dan meningkatkan efisiensi pelayanan.

Dengan persiapan yang matang ini, Polda Banten berharap dapat meminimalkan gangguan lalu lintas dan memberikan pengalaman mudik yang lebih aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat yang bepergian selama musim Lebaran 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga