Libur Lebaran 2026: CFD Jakarta Ditiadakan, Ganjil Genap Tidak Berlaku
Besok, tanggal 22 Maret 2026, merupakan hari kedua perayaan Idulfitri 1447 H. Dalam rangka memperingati Hari Raya Lebaran, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan bahwa Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta pada Minggu (22/3/2026) ditiadakan.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta pada Sabtu (21/3/2026). "Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu, 22 Maret 2026 DITIADAKAN," demikian bunyi keterangan tersebut.
Ganjil Genap Jakarta Juga Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Selain CFD, sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan Jakarta juga tidak berlaku selama periode libur Lebaran 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, libur Lebaran berlangsung hingga 24 Maret 2026.
Dishub DKI Jakarta menegaskan, "Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN." Dengan demikian, kebijakan ganjil genap ditiadakan dari tanggal 18 Maret sampai 24 Maret 2026.
Tarif Spesial Transportasi Publik Rp 1 Selama Dua Hari Lebaran
Di sisi lain, warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati tarif spesial untuk transportasi publik selama perayaan Idulfitri. Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta menetapkan tarif Rp 1 per perjalanan pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026, yang merupakan hari pertama dan kedua Lebaran.
Tarif murah ini berlaku untuk layanan Transjakarta, termasuk BRT, Non BRT, dan Transjabodetabek, serta MRT Jakarta dan LRT Jakarta rute Velodrome - Pegangsaan Dua. Semua warga pengguna layanan tersebut dapat menikmati tarif ini tanpa syarat khusus.
Metode pembayaran yang dapat digunakan meliputi:
- Kartu uang elektronik seperti e-money, Flazz, TapCash, dan Brizzi
- Kartu JakLingko, KMT, dan Jakcard
- Aplikasi JakLingko dan MyMRTJ
Ketentuan Khusus untuk LRT Jabodebek
Untuk LRT Jabodebek, tarif Rp 1 per perjalanan juga berlaku pada hari pertama (21 Maret) dan hari kedua (22 Maret) Lebaran 2026 untuk semua rute perjalanan. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan Access by KAI, kartu multi trip (KMT), kartu uang elektronik (KUE), QRIS Tap, serta LinkAja.
Dishub DKI Jakarta mengingatkan bahwa satu kartu uang elektronik hanya dapat digunakan untuk satu pengguna, guna menghindari penyalahgunaan. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong penggunaan transportasi publik selama masa libur Lebaran.



