Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan untuk Perayaan Imlek 2026, Catat Tanggalnya
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 16 hingga 17 Februari 2026, sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang masuk dalam hari libur nasional.
Dasar Hukum Peniadaan Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa peniadaan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. "Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan," kata Syafrin dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Dia menegaskan bahwa aturan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Imbauan untuk Masyarakat
Meskipun ganjil genap ditiadakan selama dua hari tersebut, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar masyarakat tertib dalam berlalu lintas selama masa libur Imlek 2026. Warga diingatkan untuk mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan selama perayaan Imlek. "Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas," pungkas Syafrin.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi warga Jakarta yang merayakan Imlek, sambil tetap menjaga ketertiban lalu lintas di ibu kota. Peniadaan ganjil genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menghormati hari libur nasional dan memfasilitasi kegiatan masyarakat selama perayaan penting tersebut.