Idul Adha erat kaitannya dengan momentum kurban. Sebelum menyembelih hewan kurban, pastikan ternak sudah memenuhi syarat yang berlaku. Berdasarkan informasi dari Ditjen PKH Kementan RI, berikut ini syarat hewan kurban yang perlu diketahui.
Syarat Umum Hewan Kurban
Hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria agar sah secara syariat dan layak dikonsumsi. Pertama, cukup umur. Untuk sapi minimal berusia 2 tahun, sedangkan kambing dan domba minimal 1 tahun atau sudah poel (berganti gigi). Kedua, sehat dan tidak sakit. Hewan tidak boleh lesu, harus memiliki nafsu makan baik, dan tidak menunjukkan tanda penyakit menular. Ketiga, tidak cacat. Hewan tidak boleh buta, pincang, atau sangat kurus. Telinga dan ekor tidak rusak parah. Keempat, fisik baik. Badan harus berisi, tidak kurus, bulu bersih, dan mata cerah.
Jenis-Jenis Hewan Kurban Unggulan
Sapi
- Sapi Bali: Bobot dewasa 300-500 kg, karkas sekitar 50-55%, daging berkualitas dengan serat halus.
- Sapi Limousin: Bobot dewasa 600-1.000 kg, karkas 55-60%, daging sangat tebal dan padat.
- Sapi Simental: Bobot dewasa 600-900 kg, karkas 55-60%, pertumbuhan cepat dan badan besar.
- Sapi PO (Peranakan Ongole): Bobot dewasa 400-600 kg, karkas 45-50%.
- Sapi Brahman: Bobot dewasa 500-800 kg, karkas 50-55%.
Kambing
- Kambing Kacang: Bobot dewasa 25-35 kg, karkas 40-45%.
- Kambing Etawa (PE): Bobot dewasa 40-70 kg, karkas 45-50%, daging lebih banyak dari kambing lokal biasa.
- Kambing Boer: Bobot dewasa 70-100 kg, karkas 50-55%, produksi daging tinggi (premium).
- Kambing Boerka: Bobot dewasa 35-60 kg, karkas 45-50%.
- Kambing Jawarandu: Bobot dewasa 35-50 kg, karkas sekitar 45%.
Domba
- Domba Garut: Bobot dewasa 60-90 kg, karkas 45-50%, daging tebal dan padat.
- Domba Ekor Tipis: Bobot dewasa 30-45 kg, karkas 40-45%.
- Domba Ekor Gemuk: Bobot dewasa 40-60 kg, karkas 45-50%, cadangan lemak tinggi sehingga energi daging baik.
- Domba Merino (Adaptasi Lokal): Bobot dewasa 60-80 kg, karkas 45-50%, pertumbuhan cepat dan hasil daging lebih banyak.
- Domba Dorper (Adaptasi Lokal): Bobot dewasa 60-90 kg, karkas sekitar 50%, daging tebal.
Apakah Kurban Kambing Boleh untuk Satu Keluarga?
Menurut Imam An-Nawawi, satu ekor kambing hanya sah untuk kurban satu orang, tidak bisa atas nama banyak orang. Namun, jika ada satu anggota keluarga yang berkurban, itu sudah cukup mewakili syiar Islam bagi seluruh keluarga, karena hukumnya adalah sunnah kifayah. Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan bahwa seekor kambing kurban cukup untuk satu orang saja, tetapi pahala dari kurban tersebut bisa diniatkan untuk sekeluarga atau orang yang sudah meninggal. Ibnu Rusyd juga menambahkan bahwa kita boleh meniatkan pahala kurban untuk keluarga dekat, orang yang kita tanggung nafkahnya, dan yang tinggal satu rumah dengan kita. Meski demikian, para ulama sepakat bahwa satu kambing kurban hanya untuk satu orang, jadi tidak boleh beberapa orang berbagi satu kambing kurban.
Sumber: Imam An-Nawawi, Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 8, hlm. 397; Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hlm. 396; Ibnu Hajar Al-Haitami, Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz. 4, hlm. 355.



