HNW Apresiasi Penandatanganan Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren
HNW Apresiasi Perpres Pembentukan Ditjen Pesantren

HNW Apresiasi Penandatanganan Perpres soal Pembentukan Ditjen Pesantren

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan apresiasi terhadap progres positif dalam pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Hal ini ditandai dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Ditjen Pesantren oleh Presiden. Saat ini, peraturan tersebut sedang dalam tahap telaah di Sekretariat Umum untuk segera diundangkan ke dalam Lembaran Negara, sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafi'i pada Jumat (3/4).

Langkah Strategis yang Didorong di DPR

HNW menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang telah lama didorong oleh pihaknya di DPR, khususnya Komisi VIII. Tujuannya adalah sebagai bagian dari penguatan dan pemajuan kelembagaan pesantren di Indonesia. "Alhamdulillah, penandatanganan Perpres ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi," ujar HNW dalam keterangannya pada Selasa (7/4/2026).

Ia menekankan bahwa dalam konteks internal Kementerian Agama, pembentukan Ditjen Pesantren sangat penting untuk transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas pendidikan keagamaan, terutama pasca Kementerian Agama tidak lagi menyelenggarakan urusan haji. "Karena itu, pembentukan Ditjen Pesantren harus benar-benar menjadi solusi dalam memperkuat tata kelola, pelayanan, dan keberpihakan kebijakan terhadap pesantren, bukan justru menambah persoalan baru seperti pembengkakan birokrasi atau inefisiensi," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dorongan dari Komisi VIII DPR RI

HNW mengungkapkan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 12 Maret 2026, telah disepakati usulan berupa dorongan kepada Menteri PANRB dan Menteri Agama untuk menyiapkan struktur organisasi Ditjen Pesantren. Sementara itu, dalam rapat sebelumnya pada 28 Januari 2026, Komisi VIII juga mendesak percepatan pembentukan Ditjen Pesantren serta penguatan kebijakan dan anggaran bagi pendidikan keagamaan.

Meski demikian, HNW mengingatkan agar pembentukan Ditjen Pesantren benar-benar menghadirkan solusi konkret bagi kebutuhan pesantren serta menjawab berbagai masukan dan kritik dari masyarakat. "Kalau ada kritik atau kekhawatiran terkait penambahan struktur, SDM, maupun anggaran, itu menjadi tantangan yang harus dijawab secara profesional," tegasnya.

Fokus pada Dana Abadi Pesantren

Sebagai anggota DPR RI Fraksi PKS, HNW menekankan bahwa salah satu pekerjaan penting Ditjen Pesantren adalah mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren. Ini termasuk mendorong pemisahannya dari Dana Abadi Pendidikan dengan memperbaiki Perpres terkait, agar secara definitif memasukkan Dana Abadi Pesantren, sehingga anggarannya bisa berkeadilan dan tepat sasaran.

Menurutnya, selama ini porsi manfaat yang diterima pesantren belum sebanding dengan besarnya kontribusi positif pesantren dalam sejarah perjuangan bangsa dan sistem pendidikan nasional. "Saat ini, baru sekitar Rp 500 miliar yang dialokasikan untuk pesantren, dari total hasil pengembangan dana abadi pendidikan yang di tahun 2025 sudah mencapai lebih dari Rp 11 triliun," jelasnya.

Ekosistem Pesantren yang Luas dan Kompleks

HNW, yang juga merupakan Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, mengingatkan bahwa ekosistem pesantren yang akan dikelola sangat besar dan kompleks. Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat:

  • 42.369 pesantren
  • 104.204 madrasah diniyah takmiliyah
  • 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur'an
  • 91 Ma'had Aly

Dengan total 341.565 lembaga, serta 12.665.584 santri dan 2.053.243 ustadz dalam ekosistem tersebut.

Dengan skala sebesar itu, ia menegaskan bahwa Ditjen Pesantren harus mampu menjangkau seluruh jenis dan fungsi pesantren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. "Ditjen Pesantren juga harus adil dalam memperhatikan keberagaman jenis pesantren yang diakui UU Pesantren," jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Dukungan dan Harapan ke Depan

Lebih lanjut, HNW mendorong agar kebijakan afirmatif juga diberikan, seperti pembebasan pajak bagi pesantren, sebagai bentuk dukungan nyata negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan yang telah berkontribusi positif bagi bangsa. Ia juga mengingatkan agar kehadiran Ditjen Pesantren tidak justru mengekang kemandirian pesantren atau membatasi fleksibilitas yang selama ini menjadi kekuatan utama pesantren dalam mendidik umat.

"Pesantren memiliki karakter kemandirian dan fleksibilitas yang khas. Karena itu, kehadiran Ditjen Pesantren harus memperkuat, bukan malah membatasi ruang gerak pesantren," lanjutnya.

Ia berharap setelah penandatanganan Perpres ini, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Agama segera menindaklanjuti dengan penyusunan struktur organisasi, penguatan anggaran, serta program yang benar-benar menjawab kebutuhan pesantren secara nyata. "Semoga Ditjen Pesantren benar-benar menjadi instrumen negara untuk memperkuat pesantren, menghadirkan keadilan kebijakan, dan mendukung peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa," pungkasnya.