HNW Apresiasi Kemenhaj, Aturan Baru Izinkan Jamaah Haji Usia 13 Tahun Berangkat
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) memberikan apresiasi kepada Kementerian Haji (Kemenhaj) atas pelaksanaan ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan ini memungkinkan calon jamaah haji berusia di bawah 18 tahun untuk berangkat, asalkan telah memenuhi syarat syariat Islam, termasuk mencapai usia baligh.
Perubahan Signifikan dalam Syarat Keberangkatan
Dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (17/4/2026), HNW menyatakan, "Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah." Ia menekankan bahwa syarat sebelumnya tidak sesuai dengan prinsip syariat, yang menjadi dasar utama penyelenggaraan haji.
HNW menjelaskan, "Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar yang tercantum dalam UU pengelolaan haji. Sehingga syarat baru keberangkatan haji tidak ada lagi menyebutkan syarat sudah menikah atau batas minimal usia calon jamaah yang akan berangkat, melainkan cukup dengan terpenuhinya ketentuan syariat yaitu sudah mencapai 'baligh'."
Dampak Positif bagi Jamaah Muda dan Antrean Haji
Ia berharap, dengan berangkatnya Ananda Aila Afifah yang berusia 13 tahun sebagai calon jamaah termuda, akan memunculkan lebih banyak jamaah haji usia muda. "Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jamaah haji yang masih berusia muda, baik yang karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan dan sampai nomor urutnya. Dan semoga dengan demikian, akan makin banyak lagi haji usia muda, dan makin diperpendeknya antrean panjang haji," sambungnya.
HNW juga mengkritisi Undang-Undang sebelumnya, yakni UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan batas minimum usia 18 tahun atau sudah menikah. Menurutnya, ketentuan ini tidak selaras dengan syariat Islam, sehingga perlu dikoreksi melalui revisi UU.
Penegasan Pentingnya Konsistensi Pelaksanaan UU
Lebih lanjut, HNW menegaskan pentingnya pelaksanaan seluruh ketentuan dalam UU Haji secara benar dan konsisten. Hal ini termasuk pengelolaan kuota haji, terutama jika Indonesia mendapatkan tambahan kuota di masa depan. "Jika nanti Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka selama UU belum diubah, harus tetap mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang yang berlaku, yaitu dibagi secara proporsional antara haji reguler (92%) dan haji khusus (8%) sesuai ketentuan Pasal 9," jelasnya.
Ia menambahkan, "Dan bila belum terpenuhi tetap merujuk pada nomor urut antrean berikutnya (Pasal 16). Tidak 'ujug-ujug' dibagi dengan pola 'war ticket' yang tidak ada rujukan pengaturannya dalam UU Penyelenggaraan Haji itu. Ini penting diingatkan agar tidak mengulangi kasus Menag periode yang lalu."
HNW berharap, kebijakan ini dapat memberikan kontribusi dalam mempercepat pengurangan antrean haji, selama dijalankan sesuai perundangan. "Ini juga untuk menjaga keadilan dan kepastian bagi seluruh calon jamaah, dan agar UU yang sudah disepakati bersama dipergunakan menjadi solusi, bukan justru diabaikan karena akan menimbulkan masalah di kemudian hari," pungkasnya.



