Heboh di Lebak: Dua Wanita Jadi Tersangka Usai Sumpah dengan Menginjak Al-Qur'an
Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, digegerkan oleh aksi dua perempuan yang bersumpah dengan cara tidak lazim. Alih-alih meletakkan kitab suci Al-Qur'an di atas kepala, mereka justru menempatkannya di bawah kaki saat mengucapkan sumpah. Peristiwa ini terekam dalam video yang kemudian menyebar luas di media sosial, memicu reaksi keras dari masyarakat.
Video Viral dan Penanganan Polisi
Dalam video yang viral, terlihat salah satu perempuan berinisial NR memaksa MT untuk bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an. Aksi ini dianggap sebagai bentuk penistaan agama, sehingga menarik perhatian kepolisian. Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengonfirmasi bahwa kedua perempuan tersebut telah diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya pada Sabtu, 11 April 2026.
Latar Belakang Kasus: Tuduhan Kehilangan Alat Make Up
Moestafa menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari perselisihan pribadi antara NR dan MT, yang ternyata merupakan teman. NR merasa kehilangan alat make up berupa bedak dan parfum yang dipesannya secara online, dan tanpa bukti yang jelas, ia menuduh MT telah mengambil barang-barang tersebut. Karena tidak puas dengan pengakuan MT, NR kemudian menginisiasi sumpah dengan Al-Qur'an dalam cara yang tidak pantas.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Polres Lebak telah menetapkan NR dan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Keduanya langsung ditahan setelah penetapan tersebut. Moestafa menegaskan bahwa aksi mereka dilakukan secara sadar dan melanggar norma agama. "Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Quran, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," katanya.
Secara hukum, tersangka NR dijerat dengan Pasal 301 atau 300 atau 305 jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023 Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Sementara itu, MT dikenakan Pasal 300 atau 305 Jo Pasal 20 Undang-undang No 1 tahun 2023, Jo Undang-undang No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Imbauan kepada Masyarakat
Moestafa mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh peristiwa ini. Ia menekankan bahwa Polres Lebak telah menangani kasus dengan cepat dan transparan. "Polres Lebak sudah melakukan penindakan cepat dalam menangani kasus ini, dan sudah menetapkan tersangka dengan pasal yang dikenakan," pungkasnya. Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya menghormati kitab suci dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di masyarakat.



