Dua Wanita Lebak Hadapi Penjara Usai Sumpah dengan Menginjak Al-Qur'an
Dua Wanita Lebak Hadapi Penjara Usai Sumpah Injak Al-Qur'an

Dua Wanita Lebak Hadapi Penjara Usai Sumpah dengan Menginjak Al-Qur'an

Penyesalan mendalam menyelimuti dua wanita berinisial NR dan MT asal Lebak, Banten. Keduanya kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman penjara setelah membuat sumpah dengan cara meninjak Al-Qur'an, sebuah tindakan yang dianggap sebagai penodaan agama.

Status Tersangka dan Penahanan

NR dan MT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penistaan agama oleh kepolisian. Mereka telah menjalani masa penahanan sejak pekan lalu untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Dalam penahanan ini, kedua tersangka mengakui kesalahan perbuatan mereka dan telah menyampaikan permintaan maaf.

"Tersangka mengaku (salah) dan meminta maaf," jelas Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, dalam keterangan kepada wartawan pada Selasa (14/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Polisi masih mendalami kasus dugaan penodaan agama yang terjadi pada Rabu (8/4). Saat ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik akan terus mengembangkan penyelidikan.

Awal Mula Kasus: Persoalan Makeup Hilang

Kasus ini berawal dari perselisihan pribadi antara NR dan MT, yang ternyata adalah teman. NR merasa kehilangan alat makeup berupa bedak dan parfum yang dibelinya melalui e-commerce, dan tanpa bukti jelas, ia menuduh MT sebagai pelaku pencurian.

"Jadi itu mereka sebenarnya berteman, yang punya salon itu pesan paket lalu disimpan. Si pemilik ini menuduh inisial MT, berhubung nggak puas atas pengakuan kemudian melakukan sumpah Al-Qur'an," papar Kasi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir.

Dalam video yang kemudian viral di media sosial, NR terlihat memaksa MT untuk bersumpah dengan menginjak Al-Qur'an sebagai bukti ketidakbersalahan. Tindakan ini langsung menarik perhatian publik dan otoritas.

Analisis Tindakan Penistaan Agama

Menurut Moestafa, kedua tersangka secara sadar telah melakukan penistaan agama dengan menginjak Al-Qur'an. Ia menegaskan bahwa cara sumpah yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan agama Islam.

"Cara sumpah Al-Qur'an juga bukan seperti itu, terus yang memberatkan ini kitab suci Al-Qur'an, itu buat sumpah harusnya di atas kepala bukan di bawah kaki," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa motif tindakan ini jelas, karena mereka mengetahui status Al-Qur'an sebagai kitab suci. "Dengan sengaja mereka jelas ke penistaan agamanya. Motifnya jelas karena mereka tahu Al-Qur'an kitab suci, kecuali bukan muslim," ujar Moestafa.

Imbauan Kepolisian dan Pencegahan

Kepolisian dengan cepat mengamankan kedua wanita tersebut untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas setelah video viral. "Kita secepat mungkin mengamankan kedua belah pihak agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," kata Moestafa.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing emosi terkait kasus ini, dan memastikan bahwa pengusutan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Moestafa menyarankan, jika ada perselisihan seperti dugaan pencurian, sebaiknya dilaporkan langsung ke pihak berwajib.

"Yang disuruh dan nyuruh sama-sama salah, tuntutan aja secara hukum," pungkasnya, menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur hukum yang tepat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga